Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenal Lewat Medsos, Cowok Ganteng Tipu Pacarnya Rp 65 Juta

Rival Jasita bin Sugiarto. 
(Foto: Ist/Humas Polres Metro Tangerang Kota) 


NET – Polisi meringkus seorang laki-laki ganteng Rival Jasita, saat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang wanita yang menjadi “pacarnya”, BP, 24. Akibat daya tipu Rival Jasita tersebut, BP mengalami kerugian Rp 75,9 juta.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rachim melalui Siaran Pers, Selasa (8/1/2019) menyebutkan pelaku Rival Jasita ditangkap  Senin (7/1/2019 jam 17:40 WIB di Jalan KH Soleh Ali Rt. 001 RW 11, Kelurahan  Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Abdul Rachim menyebutkan terjadinya pemerasan dan penipuan berawal mula, korban BP kenal dengan terlapor lewat media social (Medsos). Kemudian, pelapor BP diajak bisnis dengan modal Rp 25 juta serta dijanjikan dalam tempo satu bulan akan dikembalikan modal dan keuntungan 30 persen dari modal. Atas tawaran tersebut , korban BP tertarik dan modal pun diberikan kepada pelaku dengan cara ditransfer melalui rekening bank.

Selanjutnya, kata Rachim, antara korban dan pelaku memadu kasih hingga komunikasi dengan aplikasi video call dan saat itu pelaku meminta korban untuk telanjang setengah dada. Oleh karena korban sayang hingga tidak malu-malu lagi untuk membuka bajunya. Namun saat video call berlansung, pelaku melakukan screnshoot  korban BP yang sedang telanjang dada. 

“Dapatlah 3 buah copy gambar korban telanjang dada,” tutur Rachim. 

Rachim menjelaskan kemudian gambar korban yangg dalam kondisi telanjang dada tersebut dikirim ke telepon genggam korban sehingga korban kaget. Atas kemunculan gambar tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 35 juta sambil mengamcam apabila korban BP tidak memberikan uang sejumlah yang diminta, gambar telanjang dada korban BP akan disebar. 

“Dalam kondisi tertekan itu, korban BP menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku masih saja meminta uang kepada korban BP dengan acaman apabila tidak diberikan gambar telanjang dada korban akan di sebar ke kantor, kampus, dan keluarga korban, hingga korban pun menurutinya,” ucap Rachim.

Saat pelaku meminta uang Rp 65 juta kepada korban, kata Rachim, korban BP tidak menyanggupinya karena jumlahnya sangat besar dan korban BP pun sudah tidak punya uang. Dalam keadaan terdesak itu, korban meminta bantuan kepada petugas di Polsek Tangerang. Kemudian pelaku dijebak untuk mengambil uang dari korban BP, namun saat pelaku datang langsung diamankan polisi.

Rachim mengatakan dari tangan pelaku, petugas menyita  2 unit telepon genggam merek Samsung warna putih dan merk Xiomi warna biru sebagai barang bukti. Korban BP  menyerahkan bukti tranfers dan buku tabungan bank kepada polisi sebagai barang bukti. Kerugian korban BP selain uang tunai Rp 65 juta dan lainnya sehingga total Rp 75,9 juta.

Atas perbuatannya tersebut, kata Rachim, pelaku Rival Jasita dijerat dengan pasal 368 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments