Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dishub Kabupaten Tangerang Kandangi Ratusan Truk

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
meninjau langsung pada awal penertiban.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)


NET - Efektivitas pemberlakuan Pearturan Bupati (Perbup) No. 47 terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Tangerang mulai membuahkan hasil. Ratusan truk bertonase besar yang masih membandel  yang melintas di sana, kini ditindak tegas dengan cara ditahan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang MS mengatakan truk bermuatan hasil tambang atau truk angkutan tanah yang ditahan berjumlah 114 unit kendaraan, yakni  tindakan tegas dilakukan oleh kepolisian.

"Di jalur Tangsel (Tangerang Selatan-red) terdapat 93 unit truk ditahan polisi, di Kabupaten Tangerang terdapat 37 unit truk yang dikerangkeng petugas, karena membandel melintas pada jam yang terlarang," ujar Bambang kepada wartawan di Tigaraksa, Kamis ( 10/1/2019).

Bambang mengakui kalau saat ini terdapat  114 anggota Dishub berjaga di 10 tit
ik lokasi jalur strategis yang biasa dilintasi truk bertonase berat tersebut.

"Mereka bertugas untuk memastikan tidak ada angkutan bertonase berat yang melintas pada jam terlarang, di antaranya mereka berada di perbatasan Legok, Sepatan, Sukadiri, Cisauk, Pakuhaji, Kosambi,  dan Keronjo," ungkap Bambang. 

Tindakan tegas dengan mengandang truk tersebut diakui Bambang, karena dapat mengganggu arus lalulintas. Bukan hanya itu, banyak dari awak angkutan yang mengemudikan truk tersebut ternyata masih dibawah umur dan tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendaraan.

"Ini ironis, karena petugas lapangan juga menemukan pengemudi truk masih dibawah umur dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendaraan," tutur Bambang. 

Bambang menjelaskan tindakan tegas terhadap truk bertonase berat ini juga menyimpan dukungan dari para pelaku usaha yang berada disepanjang jalur industri di Kabupaten Tangerang, yakni  truk-truk ini sangat mengganggu arus lalulintas dan menyebabkan kerugian secara ekonomi dan sosial buat pelaku usaha.

"Laju perekonomian terus berkembang, setelah adanya Perbup Nomor  47 ini, dimana iklim ekspor impor tidak terganggu akibat kemacetan kendaraan," jelasnya. (ran)

Post a Comment

0 Comments