Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Awasi Caleg Gunakan Mobil Dinas Saat Kampanye

Agus Muslim: akan diproses.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)



NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang terus mengawasi kegiatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislative (Caleg) Pemilu 209. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terutama pada penggunaan fasilitas pemerintah yakni mobil.

“Sekarang masa kampanye sehingga pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah menjadi perhatian terhadap caleg yang masih menjadi dewan terutama penggunaan kendaraan roda empat,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim kepada TangerangNet.Com,  Sabtu (5/1/2019).

Lantas bagaimana cara petugas Bawaslu mengawasi anggota dewan? “Hal itu sangat mudah, pertama mobil dinas adalah berplat merah. Bila plat diubah menjadi hitam-putih oleh sang dewan, kode huruf belakang plat dengan ciri huruf CQ,” tutur Agus sambil tersenyum.

Bila ada anggota dewan menggunakan mobil dinas, kata Agus, petugas Bawaslu tingkat kecamatan dan kelurahan segera melaporkan. “Masyarakat juga boleh melaporkan kepada Bawaslu dengan membawa bukti dan saksi,” ucap Agus menyarankan.

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang itu meminta kepada anggota yang mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak menggunakan mobil dinas untuk berkampanye. “Saya berharap anggota dewan menjadi caleg tidak memanfaatkan mobil dinas saat berkampanye,” ujar Agus.

Selain penggunaan kendaraan roda empat, kata Agus, Sekretaris DPRD Kota Tangerang juga harus memperhatikan jangan sampai memberi kesempatan kepada anggota dewan untuk menggunakan fasilitas berkatian dengan kampanye. Apalagi saat reses dan lalu digunakan untuk kampanye oleh anggota dewan.

Meski begitu, Agus mengaku meski sudah beberapa bulan masa kampanye dan masuk 2019 ini, belum ada anggota dewan yang caleg dilaporkan menggunakan fasilitas pemerintah termasuk mobil dinas. “Mudah-mudahan tidak ada tapi bila ada wajib diproses dan ditindaklanjuti,” ucap Agus.

Mengenai larangan menggukan fasilitas pemerintah diatur  Peraturan KPU RI No. 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas  Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 69 ayat (1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang: huruf h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (ril)

Post a Comment

0 Comments