Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkotika Senilai Rp 66 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi
Hengki Haryadi (tengah) sebelum pemusnahan.
(Foto: Dade Fahcri/TangerangNet.Com)


NET - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil operasi  selama tiga bulan terakhir terhitung dari Oktober sampai Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu dengan nilai Rp. 66 miliar lebih.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki Haryadi didampingi Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jakarta Barat) Petrus Yustian Jaya, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto, SH, Dandim 0503 JB, Letkol Kav Andre Hendry Masengi, mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil operasi Satresnarkoba selama 3 bulan terakhir dalam mengungkap 8 kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.

"Hari ini, kita musnahkan narkotika dengan berat 40.260 gram (40,2 kilogram), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Pemusnahan barang bukti itu  menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh unsur BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat," ujar Hengki, Jumat (28/12/2018.

Pemusnahan barang bukti  tersebut  merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkotika. Dari delapan orang tersangka yang diamankan itu, mereka dijerat  Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dade)

Post a Comment

0 Comments