Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Minta DIPA 2019 Berdampak Baik Pada Kepentingan Masyarakat

Gubernur Banten H. Wahidin Halim (berpeci)
membagikan DIPA dan dokumen TKDD.
(Foto: Istimewa) 

NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim meminta seluruh instansi yang menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 dapat memanfaatkannya melalui program dan kegiatan yang berdampak baik pada kepentingan masyarakat.

Gubernur Banten mengatakan hal itu pada  Rapat Pimpinan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Banten TA 2018 di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Senin, (17/12/2018). 

Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Harumy, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten Ino S. Rawita, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Bupati Serang Rt. Tatu Chasanah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Banten.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN) telah disahkan, APBN tahun 2019 mengambil tema “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia”. Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun. Selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2019 berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan DIPA dan penyerahan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Gubernur menyerahkan DIPA tahun 2019 kepada 43 Kementerian dan Lembaga yang nilai seluruhnya mencapai Rp 10,434 triliun, serta alokasi transfer ke TKDD tahun 2019 sebesar Rp 17,06 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Intensif Daerah dan Dana Desa.

Alokasi Dana Intesif Daerah (DID) untuk Provinsi Banten sebesar Rp. 174,9 miliar, kata Gubernur, diberikan sebagai penghargaan kepada provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintah umum. Hal ini termasuk dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada 2019, terdapat peningkatan jumlah penerima DID dari tahun sebelumnya lima kabupaten dan kota menjadi enam kabupaten dan kota.

Gubernur mengatakan berdasarkan intruksi presiden lelang dilakukan lebih awal, dan sesuai apa yang diamanatkan pemerintah daerah bahwa Desember ini harus sudah diumumkan dan April 2019 segera dimulai pekerjaan khususnya proyek fisik.

“Sehingga pada November 2019 diperkirakaan sudah selesai semua proyek pembangunan yang ada, dan Desember 2019 dapat terselesaikan administrasi keuangannya. Untuk itu, para kepala dinas secara konsisten melaksanakannya,” tutur Gubernur.

Wahidin Halim (WH) menuturkan sesuai intruksi Presiden, orientasi program adalah pada outcome dan dampak setiap program dan kegiatan harus memberikan manfaat dan dampak bagi kepentingan masyarakat. Baik kegiatan pokok, utama atau kegiatan pendukung, yang terpenting kegiatan harus memenuhi kepentingan masyarakat.

“Hindari ego sektoral, hampir Rp 20 triliun dana yang digelontorkan untuk Pemprov Banten, semua program harus berjalan sesuai target yang diharapkan, karena setiap sen (rupiah) untuk kepentingan masyarakat,” ungkap WH. 

Sementara itu, Pj Sekda Pemprov Banten  Ino S. Rawita melaporkan kegiatan penyerahan DIPA tahun 2019 ini sebagai titik awal untuk mewujudkan sinergi yang lebih optimal antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dalam rangka pelaksanaan APBN 2019 yang sehat, adil, dan mandiri demi mewujudkan kemajuan pembangunan di Provinsi Banten.

Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Gubernur menyerahkan DIPA tahun 2019 dan dokumen TKDD, serta memberikan piagam penghargaan kepada satuan-satuan kerja kementerian dan lembaga dengan indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang baik dalam hal aspek kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, efektifitas pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efesiensi pelaksanaan kegiatan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments