Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Samsat Cikokol Lancarkan Razia Kendaraan Penunggak Pajak

Pengendara mengenakan tas ransel akan
menandatangani surat kesanggupan bayar pajak. 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 



NET – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan intensifikasi pajak daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Rabu (12/9/2018). Razia kali ini menjaring ratusan kendaraan roda dua dan empat, namun hanya 91 kendaraan tercatat sebagai penunggak pajak.

Razia menurunkan 12 anggota Satlantas Polres MetroTangerang Kota dibawah Komando Ipda Rohmatullah, Kasubnit Turjawali Polrestro Tangerang. Ikut pula dalam razia tersebut pegawai UPT Samsat Cikokol 15 personil dan satu personil pegawai Jasa Raharja.

Bagi kendaraan yang belum membayar pajak atau penunggak pajak, Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara puluhan pengendara roda dua dan empat yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala UPT Samsat  Cikokol  H Saripudin  melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan Idham Nurfitri Arief yang selalu terlibat dalam razia mengatakan pihaknya tetap memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang ingin langsung membayar pajak yang tertunggak pada armada Samling (Samsat Keliling) yang sudah disiapkan di lokasi razia.

Jumlah kendaraan penunggak pajak yang terjaring razia, kata Saripudin, sebanyak  79 kendaraan dengan rincian 54 kendaran roda dua dan 25  roda empat. Sementara jumlah pemilik kendaraan yang langsung membayar pajak tertunggak pada armada Samling yang berada di lokasi, roda empat sebanyak 4 kendaraan, dan roda dua 9 kendaraan.

Idham Nurfitri menambahkan razia kendaraan penunggak pajak merupakan program Bappenda Priovinsi Banten, UPT hanya sebagai pelaksana tujuannya guna meminimalisir tunggakan serta sosialisasi menumbuhkan kesadaran masyarakat  tentang   pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya.

Realisasi penerimaan pajak per 10 September 2018, kata Idham, sudah mencapai  70,44 persen atau sekitar 483.200.259.434 dari targhet yang ditetapkan  sebesar Rp 686.004.245.425. Adapun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 249.950.706.500 (69,63  persen) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 358.953.821.824. BBN I Rp 220.999.620.500 (70,95 persen), dari target yang ditetapkan Rp 311.477.680.553. Sedangkan BBN II Rp 6.074.869.500 (92,14 persen), dari target yang ditetapkan Rp 6.592.777.000. Sementara realisasi Pajak Air (AP)  Rp 6.074.869.500 (68,76 persen), dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8.979.966.048 . (bah)

Post a Comment

0 Comments