![]() |
Pengendara mengenakan tas ransel akan menandatangani surat kesanggupan bayar pajak. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan intensifikasi pajak
daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Imam Bonjol, Kota
Tangerang, Rabu (12/9/2018). Razia kali ini menjaring ratusan kendaraan roda
dua dan empat, namun hanya 91 kendaraan tercatat sebagai penunggak pajak.
Razia menurunkan 12 anggota Satlantas Polres MetroTangerang
Kota dibawah Komando Ipda Rohmatullah, Kasubnit Turjawali Polrestro Tangerang. Ikut
pula dalam razia tersebut pegawai UPT Samsat Cikokol 15 personil dan satu
personil pegawai Jasa Raharja.
Bagi kendaraan yang belum membayar pajak atau penunggak
pajak, Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan
surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara puluhan
pengendara roda dua dan empat yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi
tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala UPT Samsat
Cikokol H Saripudin melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan Idham Nurfitri
Arief yang selalu terlibat dalam razia mengatakan pihaknya tetap memberikan
kemudahan kepada pemilik kendaraan yang ingin langsung membayar pajak yang
tertunggak pada armada Samling (Samsat Keliling) yang sudah disiapkan di lokasi
razia.
Jumlah kendaraan penunggak pajak yang terjaring razia, kata
Saripudin, sebanyak 79 kendaraan dengan
rincian 54 kendaran roda dua dan 25 roda
empat. Sementara jumlah pemilik kendaraan yang langsung membayar pajak
tertunggak pada armada Samling yang berada di lokasi, roda empat sebanyak 4
kendaraan, dan roda dua 9 kendaraan.
Idham Nurfitri menambahkan razia kendaraan penunggak pajak
merupakan program Bappenda Priovinsi Banten, UPT hanya sebagai pelaksana
tujuannya guna meminimalisir tunggakan serta sosialisasi menumbuhkan kesadaran
masyarakat tentang pajak yang dibayarkan untuk pembangunan
Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya.
Realisasi penerimaan pajak per 10 September 2018, kata
Idham, sudah mencapai 70,44 persen atau
sekitar 483.200.259.434 dari targhet yang ditetapkan sebesar Rp 686.004.245.425. Adapun realisasi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 249.950.706.500 (69,63 persen) dari target yang ditetapkan sebesar Rp
358.953.821.824. BBN I Rp 220.999.620.500 (70,95 persen), dari target yang
ditetapkan Rp 311.477.680.553. Sedangkan BBN II Rp 6.074.869.500 (92,14 persen),
dari target yang ditetapkan Rp 6.592.777.000. Sementara realisasi Pajak Air
(AP) Rp 6.074.869.500 (68,76 persen),
dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8.979.966.048 . (bah)
0 Comments