Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rumah Sakit Omni Alam Sutera Kalah Digugat Pasien

Majelis Hakim saat membacakan amar putusan 
 yang dihadiri penggugat dan tergugat.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Rumah Sakit (RS) Omni Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinyatakan bersalah atas gugatan Juliana Darmadi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (18/9/2018). Kesalahannya karena mengakibat dua bayi yang dirawat buta.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gatot Sarwadi, SH dengan hakim anggota Hasanudin, SH dan Indra Cahya, SH, mengatakan gugatam dapat dikabulkan sebagian sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tentang Kesehatan. Menghukum tergugat 3 (RS Omni) harus membayar gugatan sebesar Rp 156 juta dan menghukum tergugat 2 (perawat) membayar perkara Rp 571 ribu rupiah.

Penggugat Juliana Darmadi, orangtua korban  dari Jarens Kristoper dan Jaden Kristoper yang lahir di RS  Omni Alam Sutra, pada 26 Mei 2008 ditangani oleh dokter Ferdi lumawal, tergugat 1.

Hakim menjelaskan masalah kebutaan karena kelalaian dan kurang kehati-hatian oleh perawat. Kedua bayi kembar lahir dengan perematur dalam usia 33 minggu atau lahir dan harus dimasukan ke inkubator.

Tergugat 1, kata Hakim, bekerja di tempat tergugat 3 yang merawat pasienya ketika dalam perawatan. Tergugat 2 dan 3 telah melawan hukum dapat dimintain pertanggungjawabanya.

Berat badan bayi Jarens Kristoper 1.500 gram dan Janden Kristoper 1.300 gram. Karena kurang berat badan anak bayi tersebut dimasukan ke ikubator. Mata bayi Jerens mengalami gangguan sedangkan mata Jaden masih bisa disembuhkan.

“Bayi kembar lahir prematur dengan berat badan 1.500 gram dan 1300 gram. Bayi prematur di Indonesia ada 80 persen potensi diakibatkan kurang normal, bahkan bisa mengakibatkan kematian, lumpuh bahkan mengakibatkan permasalahan pada matanya,” ujar Samsudin, hakim anggota.

Hakim mengatakan tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan tergugat 1. Yang dapat dikabulkan yakni gugatan tergugat 2 dan 3 harus membayar kerugian sebanyak Rp 156,00 juta. Sedangkan gugatan Rp 2 miliar selama penggugat tidak bisa membuktikan gugatanya harus ditolak.  

Ari, kuasa hukum RS Omni mengatakan hasil putusan pengadilan belum in kracht (berkekuatan hokum tetap).

“Masih ada upaya hukum banding. Putusan ini belum punya kekuatan hukum.  Masih ada upaya banding dan kasasi,” ujarnya sambil meninggalkan watawan.

Juliana Darmadi, ibu kandung si kembar Jarens Kristoper dan Janden Kristoper mengatakan, “Saya bersyukur Pak Hakim mengabulkan gugatan saya. Bukan nominal uangnya yang saya kejar.”

Kalau masalah uang, kata Juliana, tidak ada masalah berapa pun dia harus bayar. "Kalau bertanya kerugian saya, Rp 1 miliar lebih untuk biaya memgobati anak saya.  Yang penting ru
mah sakit sudah dinyatakan bersalah, saya sudah senang,” ujar Juliana. (tno)

Post a Comment

0 Comments