![]() |
Majelis Hakim saat membacakan amar putusan yang dihadiri penggugat dan tergugat. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Rumah Sakit (RS) Omni Alam Sutera, Serpong, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel), dinyatakan bersalah atas gugatan Juliana Darmadi oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasa (18/9/2018). Kesalahannya karena mengakibat dua bayi yang
dirawat buta.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gatot
Sarwadi, SH dengan hakim anggota Hasanudin, SH dan Indra Cahya, SH, mengatakan
gugatam dapat dikabulkan sebagian sesuai dengan Undang-Undang No. 3 tentang Kesehatan.
Menghukum tergugat 3 (RS Omni) harus membayar gugatan sebesar Rp 156 juta dan menghukum
tergugat 2 (perawat) membayar perkara Rp 571 ribu rupiah.
Penggugat Juliana Darmadi, orangtua korban dari Jarens
Kristoper dan Jaden Kristoper yang lahir di RS Omni Alam Sutra, pada 26 Mei 2008 ditangani
oleh dokter Ferdi lumawal, tergugat 1.
Hakim menjelaskan masalah kebutaan karena kelalaian dan
kurang kehati-hatian oleh perawat. Kedua bayi kembar lahir dengan perematur
dalam usia 33 minggu atau lahir dan harus dimasukan ke inkubator.
Tergugat 1, kata Hakim, bekerja di tempat tergugat 3 yang
merawat pasienya ketika dalam perawatan. Tergugat 2 dan 3 telah melawan hukum
dapat dimintain pertanggungjawabanya.
Berat badan bayi Jarens Kristoper 1.500 gram dan Janden Kristoper
1.300 gram. Karena kurang berat badan anak bayi tersebut dimasukan ke ikubator.
Mata bayi Jerens mengalami gangguan sedangkan mata Jaden masih bisa
disembuhkan.
“Bayi kembar lahir prematur dengan berat badan 1.500 gram
dan 1300 gram. Bayi prematur di Indonesia ada 80 persen potensi diakibatkan
kurang normal, bahkan bisa mengakibatkan kematian, lumpuh bahkan mengakibatkan
permasalahan pada matanya,” ujar Samsudin, hakim anggota.
Hakim mengatakan tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan
tergugat 1. Yang dapat dikabulkan yakni gugatan tergugat 2 dan 3 harus membayar
kerugian sebanyak Rp 156,00 juta. Sedangkan gugatan Rp 2 miliar selama penggugat
tidak bisa membuktikan gugatanya harus ditolak.
Ari, kuasa hukum RS Omni mengatakan hasil putusan pengadilan
belum in kracht (berkekuatan hokum tetap).
“Masih ada upaya hukum banding. Putusan ini belum punya
kekuatan hukum. Masih ada upaya banding
dan kasasi,” ujarnya sambil meninggalkan watawan.
Juliana Darmadi, ibu kandung si kembar Jarens Kristoper dan
Janden Kristoper mengatakan, “Saya bersyukur Pak Hakim mengabulkan gugatan
saya. Bukan nominal uangnya yang saya kejar.”
Kalau masalah uang, kata Juliana, tidak ada masalah berapa pun
dia harus bayar. "Kalau bertanya kerugian saya, Rp 1 miliar lebih untuk biaya memgobati
anak saya. Yang penting ru
mah sakit sudah
dinyatakan bersalah, saya sudah senang,” ujar Juliana. (tno)
0 Comments