Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten: Siapkan Surat Pemecatan 70 PNS Terbukti Korupsi

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Syafril Elain/Dok TangerangNet.Com) 


NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim siap memberhentikan atau memecat pegawai negeri sipili (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau sudah terbukti melakukan korupsi dari putusan pengadilan dan sudah inkrah, langsung pecat saja. Kita harus segera memecat dan dibuatkan surat pemecatannya,” ujar Wahidin Halim di Kota Serang, Jumat (14/9/2018).

Wahidin mengatakan pemecatan PNS yang telah terbukti bersalah tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri bernomor 180/6867/SJ seluruh PNS yang terbukti mencuri uang negara diberhentikan secara tidak hormat.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk memberhentikan PNS korupsi. “PNS terbukti korupsi yang masih menjabat harus segera diberhentikan,” tutur Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Sementara itu, BKN pada 12 September 2018 merilis ada 2.357 orang PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Di Provinsi Banten ada 70 orang PNS terbukti korupsi dengan rincian 17 di lingkungan provinsi dan 53 orang tersebut di delapan kabupaten dan kota.

“Saya sudah perintahkan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) untuk memecat mereka yang terbukti korupsi tersebut. Segera buatkan surat pemberhentiannya, biar saya tanda tangani,” ucap Wahidin Halim yang akrab disapa WH itu.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengakui telah mendapat perintah dari Gubernur untuk menindaklanjuti dengan membuat surat pemberhentian terhadap mereka telah terbukti korupsi.

“Iya, segera dibuatkan surat pemberhentian terhadap 17 orang PNS korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan 53 orang lainnya akan dikoordinasikan dengan BKD yang ada di kabupaten dan kota,” ujar Komarudin. (ril)
  

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagus bang WH.ambil tindakan Tegas setuju. Nih baru gubernur...

    ReplyDelete