![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Syafril Elain/Dok TangerangNet.Com) |
“Kalau sudah terbukti melakukan korupsi dari putusan
pengadilan dan sudah inkrah, langsung pecat saja. Kita harus segera memecat dan
dibuatkan surat pemecatannya,” ujar Wahidin Halim di Kota Serang, Jumat
(14/9/2018).
Wahidin mengatakan pemecatan PNS yang telah terbukti bersalah
tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri
bernomor 180/6867/SJ seluruh PNS yang terbukti mencuri uang negara
diberhentikan secara tidak hormat.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah
bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk memberhentikan PNS korupsi. “PNS
terbukti korupsi yang masih menjabat harus segera diberhentikan,” tutur Tjahjo
Kumolo kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
Sementara itu, BKN pada 12 September 2018 merilis ada 2.357
orang PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang tersebar di 34
provinsi di Indonesia. Di Provinsi Banten ada 70 orang PNS terbukti korupsi
dengan rincian 17 di lingkungan provinsi dan 53 orang tersebut di delapan
kabupaten dan kota.
“Saya sudah perintahkan Kepala BKD (Badan Kepegawaian
Daerah-red) untuk memecat mereka yang terbukti korupsi tersebut. Segera buatkan
surat pemberhentiannya, biar saya tanda tangani,” ucap Wahidin Halim yang
akrab disapa WH itu.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengakui telah mendapat
perintah dari Gubernur untuk menindaklanjuti dengan membuat surat pemberhentian
terhadap mereka telah terbukti korupsi.
“Iya, segera dibuatkan surat pemberhentian terhadap 17 orang
PNS korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan 53 orang
lainnya akan dikoordinasikan dengan BKD yang ada di kabupaten dan kota,” ujar
Komarudin. (ril)
1 Comments
Bagus bang WH.ambil tindakan Tegas setuju. Nih baru gubernur...
ReplyDelete