Tersangka TA salah seorang bandit jalanan Kembangan, Jakarta Barat yang diringkus polisi. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Pelaku bandit jalanan di kawasan Kembangan Jakarta
Barat berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro
Jakarta Barat. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri
Mahendra SIK MSi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku bandit jalanan
yang kerap meresahkan masyarakat.
Salah seorang pelaku
TA bin MO, 18, ditangkap di
lokasi kejadian di Jalan Kartika Meruya
Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek
Kembangan. Namun modus tersangka ini melakukan perampasan dengan cara memepet
korban dan langsung merampas handphone korban," ujar Kepala Polsek Kembangan Kompol Egman kepada wartawan,
Jumat (14/9/2018).
Kompol Egman Adnan mengatakan kejadian perampasan yang
dilakukan bandit jalanan ini terjadi pada Kamis (13/9/2018) malam. Saat itu,
korban Dick Adi Santoso pulang kerja menumpang dengan mobil temannya, saat turun di Jalan Kartika dan akan memesan
ojek online, tiba-tiba datang satu unit sepeda motor Honda Scoppy yang dikendarai tersangka langsung merampas handphone korban.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra
menambahkan berangkat dari adanya laporan korban, Dimitri yang didampingi Panit
Reskrim Iptu Yudi Ardiansyah langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah empat
orang. Dalam waktu lama, Dimitri yang memimpin langsung berhasil menangkap
pelaku. "Kita tangkap tersangka (TA) di dekat lokasi kejadian," ujar
Dimitri.
Saat ini, kata Dimitri, petugas masih melakukan pengejaran
terhadap tiga pelaku yang berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku tersebut
antaranya Ade, Nuzul alias Malih, dan Rizki Agustian alias Cemple.
Dari tangan tersangka TA, petugas menyita barang bukti
berupa satu unit Handphone merek Xiomi Type M1 A1 warna gold berikut hard
casing warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna Honda Scoopy warna Hitam
Merah, yang digunakan oleh pelaku.
"Kita masih memburu ketiga pelaku lainnya. Kami
sarankan agar menyerahkan diri, apabila tidak dihiraukan, kami akan melakukan
tindakan tegas terukur. Untuk tersangka
TA, kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," ungkap
Dimitri. (dade)
0 Comments