Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bandit Jalanan Kembangan Diringkus Polisi

Tersangka TA salah seorang bandit jalanan 
Kembangan, Jakarta Barat yang diringkus polisi.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)


NET - Pelaku bandit jalanan di kawasan Kembangan Jakarta Barat berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Salah seorang pelaku  TA bin MO, 18, ditangkap  di lokasi kejadian di Jalan Kartika  Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kembangan. Namun modus tersangka ini melakukan perampasan dengan cara memepet korban dan langsung merampas handphone korban," ujar Kepala  Polsek Kembangan Kompol Egman kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Kompol Egman Adnan mengatakan kejadian perampasan yang dilakukan bandit jalanan ini terjadi pada Kamis (13/9/2018) malam. Saat itu, korban Dick Adi Santoso pulang kerja menumpang dengan mobil temannya,  saat turun di Jalan Kartika dan akan memesan ojek online, tiba-tiba datang satu unit sepeda motor Honda Scoppy  yang dikendarai tersangka  langsung merampas handphone korban.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan berangkat dari adanya laporan korban, Dimitri yang didampingi Panit Reskrim Iptu Yudi Ardiansyah langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah empat orang. Dalam waktu lama, Dimitri yang memimpin langsung berhasil menangkap pelaku. "Kita tangkap tersangka (TA) di dekat lokasi kejadian," ujar Dimitri.

Saat ini, kata Dimitri, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku tersebut antaranya Ade, Nuzul alias Malih, dan Rizki Agustian alias Cemple.

Dari tangan tersangka TA, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merek Xiomi Type M1 A1 warna gold berikut hard casing warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna Honda Scoopy warna Hitam Merah, yang digunakan oleh pelaku.

"Kita masih memburu ketiga pelaku lainnya. Kami sarankan agar menyerahkan diri, apabila tidak dihiraukan, kami akan melakukan tindakan tegas terukur.  Untuk tersangka TA, kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," ungkap Dimitri. (dade)

Post a Comment

0 Comments