![]() |
Petugas tampak sedang melayani seorang warga di ruang Pelayanan Kantor BPN Kota Tangerang Selatan: belum tuntas. (Foto: Istimewa) |
NET – Warga keluhkan belum tuntasnya penyelesaian
pelaksanaan sertifikat Prona/PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap)
Tahun 2017 pada Kecamatan Setu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel). Meski seluruh berkas warga dan tahapan proses
telah diserahkan.
“Proses akhir adalah keluarnya peta bidang tanah setelah
penandatangan Peta Bidang Tanah oleh warga pada Januari 2018. Namun sampai
dengan saat ini tidak ada kejelasan sudah sampai mana proses Prona/PTSL Tahun
2017. Kapan selesai dan diterima warga,” ujar Turmudi, warga Kecamatan Setu, kepada
wartawan, Senin (6/8/2018).
Atas masalah tersebut, Koordinator Divisi Advokasi &
Investigasi TRUTH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Jupry Nugroho mengatakan berdasarkan
informasi yang didapat dari warga, ada beberapa persoalan serius terkait
Prona/PTSL. Hal ini terjadi di beberapa kelurahan di Kecamatan Setu.
Rinciannya, Nugroho, total pengajuan sertifikat Prona/PTSL Tahun
2017 Kelurahan Keranggan sekitar 400 bidang, yang telah selesai dan baru diberikan
hanya sekitar 4 bidang. Total pengajuan
sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 Kelurahan Muncul sekitar 700 bidang, yang
telah selesai dan diberikan hanya sekitar 15 bidang;
Begitu juga Kelurahan Kademangan, kata Nugroho, total
pengajuan sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 sekitar 800 bidang, yang telah
selesai dan diberikan seluruhnya yakni 800 bidang. Namun pada sertifikat
Prona/PTSL yang telah selesai tersebut terdapat kesalahan nama dan alamat,
sehingga masyarakat mengembalikan kepada petugas BPN Kota Tangerang Selatan.
Di Kelurahan Setu, kata Nugroho, total pengajuan sertifikat Prona/PTSL
Tahun 2017 sebanyak 700 bidang, namun ada 300-an berkas asli warga hilang. Ketidakjelasan
sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 ini menunjukan Kantor BPN Tangsel tidak serius
menjalankan program Nawa Cita Presiden Jokowi.
Menrutu Nugroho, patut diduga ada praktik korupsi pada
Anggaran Prona/PTSL Tahun 2017, sehingga berdampak tidak selesai pada tahun
anggaran 2017. Bahkan hingga saat ini yakni Agustus 2018 yang memasuki tahun
anggaran berbeda.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR) serta Kanwil BPN Banten untuk turun tangan memberi
kepastian penyelesaian Prona/PTSL Tahun 2017. Hal ini sekaligus mencopot kepala
BPN Tangsel serta pejabat yang bertanggungjawab untuk diberikan sanksi pencopotan dan atau sesuai ketentuan yang
berlaku,” ucap Jupry Nugroho bersemangat.
Hal ini, kata Jupry Nugroho, untuk memberikan keyakinan kepada
masyarakat luas serta warga Kecamatan Setu khususnya, bahwa pelayanan di BPN Tangsel
sangat baik dan professional. Bukan sebaliknya, yaitu syarat dengan
ketidakjelasan, lamban, dan marak terjadi praktik koruptif.
Sementara itu, Kepala BPN Tangsel Wartomo atas kelurhan
warga tersebut belum dapat memberikan penjelasan. “Bapak sedang tidak ada di
kantor,” tutur petugas BPN Tangsel yang mengenakan seragam itu saat akan
dikonfirmasi. (*/pur)
0 Comments