Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Keluhkan Sertifikat Prona, TRUTH Minta Kepala BPN Tangsel Dicopot

Petugas tampak sedang melayani seorang warga di ruang Pelayanan 
Kantor BPN Kota Tangerang Selatan: belum tuntas. 
(Foto: Istimewa)  

NET – Warga keluhkan belum tuntasnya penyelesaian pelaksanaan sertifikat Prona/PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap) Tahun 2017 pada Kecamatan Setu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski seluruh berkas warga dan tahapan proses telah diserahkan.

“Proses akhir adalah keluarnya peta bidang tanah setelah penandatangan Peta Bidang Tanah oleh warga pada Januari 2018. Namun sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan sudah sampai mana proses Prona/PTSL Tahun 2017. Kapan selesai dan diterima warga,” ujar Turmudi, warga Kecamatan Setu, kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Atas masalah tersebut, Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Jupry Nugroho mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari warga, ada beberapa persoalan serius terkait Prona/PTSL. Hal ini terjadi di beberapa kelurahan di Kecamatan Setu.

Rinciannya, Nugroho, total pengajuan sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 Kelurahan Keranggan sekitar 400 bidang, yang telah selesai dan baru diberikan hanya  sekitar 4 bidang. Total pengajuan sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 Kelurahan Muncul sekitar 700 bidang, yang telah selesai dan diberikan hanya sekitar 15 bidang;

Begitu juga Kelurahan Kademangan, kata Nugroho, total pengajuan sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 sekitar 800 bidang, yang telah selesai dan diberikan seluruhnya yakni 800 bidang. Namun pada sertifikat Prona/PTSL yang telah selesai tersebut terdapat kesalahan nama dan alamat, sehingga masyarakat mengembalikan kepada petugas BPN Kota Tangerang Selatan.

Di Kelurahan Setu, kata Nugroho, total pengajuan sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 sebanyak 700 bidang, namun ada 300-an berkas asli warga hilang. Ketidakjelasan sertifikat Prona/PTSL Tahun 2017 ini menunjukan Kantor BPN Tangsel tidak serius menjalankan program Nawa Cita Presiden Jokowi.
Menrutu Nugroho, patut diduga ada praktik korupsi pada Anggaran Prona/PTSL Tahun 2017, sehingga berdampak tidak selesai pada tahun anggaran 2017. Bahkan hingga saat ini yakni Agustus 2018 yang memasuki tahun anggaran berbeda.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kanwil BPN Banten untuk turun tangan memberi kepastian penyelesaian Prona/PTSL Tahun 2017. Hal ini sekaligus mencopot kepala BPN Tangsel serta pejabat yang bertanggungjawab untuk diberikan sanksi  pencopotan dan atau sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Jupry Nugroho bersemangat.

Hal ini, kata Jupry Nugroho, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat luas serta warga Kecamatan Setu khususnya, bahwa pelayanan di BPN Tangsel sangat baik dan professional. Bukan sebaliknya, yaitu syarat dengan ketidakjelasan, lamban, dan marak terjadi praktik koruptif.

Sementara itu, Kepala BPN Tangsel Wartomo atas kelurhan warga tersebut belum dapat memberikan penjelasan. “Bapak sedang tidak ada di kantor,” tutur petugas BPN Tangsel yang mengenakan seragam itu saat akan dikonfirmasi. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments