Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan Satu Unit Dum Truk Hasil Penggelapan

Dum truk yang diamakan petugas polisi.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)  

NET – Polisi mengamanan satu unit Dum Truk warna Hijau bernopol Polisi F-8827-SS (sebenarnya B-9530-FYF) diduga hasil menggelapkan barang bukti, di Jalan Raya Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

“Dari keterangan supir tersangka Yayan, truk dijual oleh perantara pembeli/penadah bernama Memed. Kemudian oleh Memed truk dijual kepada tersangka Sujai. Selanjutnya truk dijual Sujai kembali kepada tersangka Iyus Setiawan," ujar Kapolsek Sunda Kelapa Komisaris Polisi (Kompol) Netty R. Siagian, Senin (20/8/2018), di Jakarta.

Kompol Netty menjelaskan diduga truk tersebut salah satu barang bukti hasil penggelapan yang dilakukan oleh supir Dum Truk No. Pol. B-9530-FYV bernama Yayan Mardian dan kernet Robi MS alias Bibir yang sudah ditangkap sebelumnya. Tersangka Yayan Mardian sebagai supir melakukan penggelapan muatan truk dan penggelapan truk sudah lebih dari satu kali serta tersangka merupakan residivis baru ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan.  Tersangka Yayan dan truk diamankan, Minggu (19/8/2018).

Netty mengungkapkan supir angkutan pasir melarikan isi muatan pasir dan satu Unit Dum Truk B 9530 FYV merk Hino warna Hijau. Hal itu terjadi di pangkalan pasir Jalan Baruna Raya Pelabuhan, Sunda Kelapa, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta utara.

Barang Bukti (BB) yang diamankan, yaitu enam buah Handphone milik pelaku, empat pasang baju dan celana pelaku, satu buah tas rangsel merk Blodst warna hitam, dua buah jam tangan milik pelaku, satu unit truk Hino warna hijau F 8827 SS, buku kir yg diduga palsu, dan bukti tanda tilang STNK diduga palsu.

Setelah tersangka Yayan ditangkap dan truk diamankan dibawa ke kantor Polsek Sunda Kelapa untuk proses selanjutnya. (dade)   

Post a Comment

0 Comments