Dum truk yang diamakan petugas polisi. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi mengamanan satu unit
Dum Truk warna Hijau bernopol Polisi F-8827-SS (sebenarnya B-9530-FYF) diduga
hasil menggelapkan barang bukti, di Jalan Raya Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa
Barat.
“Dari keterangan supir tersangka
Yayan, truk dijual oleh perantara pembeli/penadah bernama Memed. Kemudian oleh
Memed truk dijual kepada tersangka Sujai. Selanjutnya truk dijual Sujai kembali
kepada tersangka Iyus Setiawan," ujar Kapolsek Sunda Kelapa Komisaris
Polisi (Kompol) Netty R. Siagian, Senin (20/8/2018), di Jakarta.
Kompol Netty menjelaskan diduga
truk tersebut salah satu barang bukti hasil penggelapan yang dilakukan oleh supir
Dum Truk No. Pol. B-9530-FYV bernama Yayan Mardian dan kernet Robi MS alias
Bibir yang sudah ditangkap sebelumnya. Tersangka Yayan Mardian sebagai supir
melakukan penggelapan muatan truk dan penggelapan truk sudah lebih dari satu
kali serta tersangka merupakan residivis baru ke luar dari Lembaga
Pemasyarakatan. Tersangka Yayan dan truk
diamankan, Minggu (19/8/2018).
Netty mengungkapkan supir
angkutan pasir melarikan isi muatan pasir dan satu Unit Dum Truk B 9530 FYV
merk Hino warna Hijau. Hal itu terjadi di pangkalan pasir Jalan Baruna Raya
Pelabuhan, Sunda Kelapa, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta utara.
Barang Bukti (BB) yang diamankan,
yaitu enam buah Handphone milik pelaku, empat pasang baju dan celana pelaku,
satu buah tas rangsel merk Blodst warna hitam, dua buah jam tangan milik pelaku,
satu unit truk Hino warna hijau F 8827 SS, buku kir yg diduga palsu, dan bukti
tanda tilang STNK diduga palsu.
Setelah tersangka Yayan ditangkap
dan truk diamankan dibawa ke kantor Polsek Sunda Kelapa untuk proses
selanjutnya. (dade)
0 Comments