![]() |
Petugas memeriksa kapal nelayan yang membawa TKI Ilegal. (Foto: Istimewa) |
NET - Lanal Tanjung Balai Asahan
melalui Patkamla SLG II-I-57 berhasil menangkap kapal nelayan Indonesia yang
diduga membawa 8 orang Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) ilegal di wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis
(9/8/2018).
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI
Yudo Margono mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan
informasi intelijen yang diperoleh Unit Intel Lanal Tanjung Balai Asahan
mengenai aktivitas kapal-kapal ikan yang membawa TKI ilegal yang ke luar masuk
perairan Sungai Asahan. Berdasarkan informasi tersebut, maka intensitas patroli
Lanal Tanjung Balai Asahan ditingkatkan khususnya dalam rangka mencegah aktifitas
ilegal.
Penangkapan dan pemeriksaan
berawal saat Kapal Patkamla SLG-II-I-57 melaksanakan patroli disekitar perairan
Asahan. Sesaat kemudian, kapal patroli mendeteksi adanya sebuah kapal nelayan
yang mencurigakan, yang kemudian dilaksanakan proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan
penyelidikan awal diproleh informasi bahwa Kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa
nama berbendera Indonesia, Tonage 5 Ton, dengan Nakhoda Syh (WNI), ABK 2 orang,
dengan muatan material alat tangkap pancing dan ikan campuran 15 kilogram untuk
kebutuhan makan, dan diduga membawa 8 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal
di sekitar Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurut keterangan dari crew kapal
bahwa mereka menerima 8 TKI ilegal tersebut dari kapal nelayan Malaysia dengan
sistem Trans Ship Man di wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedelapan
orang TKI ilegal tersebut bertolak dari
tempat yang berbeda di daratan Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan dan
sekitarnya.
Saat ini, ke-8 orang TKI ilegal
tersebut masih menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan dan penahanan
sementara di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dimintai keterangan lebih
lanjut. (dade)
0 Comments