Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Vera Ditolak MK, KPU Kota Serang Langsung Tetapkan Walikota Terpilih

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin (tengah) dan komisioner lainnya. 
(Foto: Istimewa/KPU Kota Serang)  

NET – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta menolak gugatan pasangan Walikota dan Walikota Serang Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang langsung melakukan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) 2018 serentak.

“Ya, kami merencanakan melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Kota Serang,” ujar Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin kepada TangerangNet.Com, Jumat (10/8/2018) malam.

Heri Wahidin menjelaskan setelah MK memutuskan perkara gugatan sengketa Pilkada, KPU Kota Serang langsung merencanakan rapat pleno terbuka. “Rapat pleno terbuka akan kami laksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu hari Sabtu pada pukul 16:00 WIB,” ungkap Heri.

Heri menilai Hotel Horison Ultima Ratu yang berlokasi Jalan K.H. Abdul Hadi No.66, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang paling memadai untuk dilakukan rapat pleno terbuka. “Saat rapat pleno terbuka itu, kami sudah melayangkan surat undangan kepada tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada,” ucap Heri.

Ketua KPU Kota Serang tersebut mengatakan ketiga pasangan calon yang diundang tersebut yakni Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Ahmad Subadri, Samsul Hidayat-Rochman. Selain tiga pasangan calon, KPU Kota Serang juga mengundang partai politik pengusung, Panwaslu Kota Serang, dan KPU Provinsi Banten.

Komisioner Divisi Hukum KPU Banten Nurkhayat Santoso mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh MK.

“KPU Provinsi Banten mengapresiasi Putusan Dismisal atas perkara sengketa hasil Pilkada Kota Serang yang menolak gugatan Pemohon. Untuk selanjutnya kepada KPU Kota Serang untuk segera Menetapkan Calon Terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka,” ujar Nurkhayat.

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan pasangan calon nomor urut satu Vera-Nurhasan untuk sengketa Pilkada Kota Serang. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan sengketa pilkada Kota Serang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/8/2018) pagi.

Ketika Nurkhayat ditanya apakah KPU Kota Serang boleh langsung melakukan rapat pleno penetapan hasil perhitungan suara? Nurkhayat mengatakan sudah bisa dilakukan, paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Sebelumnya, MK pada Jumat (10/8/2018) pagi membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Kota Serang dengan pemohon pasangan Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan dengan termohon KPU Kota Serang.

Dalam putusannya, MK menyatakan berpegang pada pasal 158 tentang selisih hasil suara untuk bisa melakukan gugatan. Dan pemohon dinyatakan salah objek untuk melayangkan gugatan tersebut.

Pertimbangan hakim menyatakan salah objek kedua berpegangan pasal 158 soal perselisihan suara antara pemohon. Dua itu saja menyebabkan gugatan pemohon ditolak.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah KPU Kota Serang menetapkan perolehan suara Pilkada.  Pasangan nomor urut 3 yaitu Syafrudin-Subadri Usuludin berhasil unggul dengan perolehan 108.856 suara atau 38.69 persen. Pada urutan kedua, pasangan nomor urut 2 Vera Nurlaela-Nurhasan meraup 90.468 suara atau 32.15 persen. Pada urutan ketiga, pasangan nomor urut 2 Samsul Hidayat – Rohman yang merupakan pasangan calon dari jalur perseorangan meraih 82.030 suara atau 29.16 persen. (ril)

Post a Comment

0 Comments