Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin (tengah) dan komisioner lainnya. (Foto: Istimewa/KPU Kota Serang) |
NET – Setelah Mahkamah Konstitusi
(MK) Jakarta menolak gugatan pasangan Walikota dan Walikota Serang Vera Nurlaela
Jaman-Nurhasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang langsung melakukan
penetapan hasil Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) 2018 serentak.
“Ya, kami merencanakan melakukan
rapat pleno terbuka penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Kota Serang,”
ujar Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin kepada TangerangNet.Com, Jumat
(10/8/2018) malam.
Heri Wahidin menjelaskan setelah
MK memutuskan perkara gugatan sengketa Pilkada, KPU Kota Serang langsung
merencanakan rapat pleno terbuka. “Rapat pleno terbuka akan kami laksanakan di
Hotel Horison Ultima Ratu hari Sabtu pada pukul 16:00 WIB,” ungkap Heri.
Heri menilai Hotel Horison Ultima
Ratu yang berlokasi Jalan K.H. Abdul Hadi No.66, Cipare, Kecamatan Serang, Kota
Serang, yang paling memadai untuk dilakukan rapat pleno terbuka. “Saat rapat pleno
terbuka itu, kami sudah melayangkan surat undangan kepada tiga pasangan calon
yang mengikuti Pilkada,” ucap Heri.
Ketua KPU Kota Serang tersebut
mengatakan ketiga pasangan calon yang diundang tersebut yakni Vera Nurlaela
Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Ahmad Subadri, Samsul Hidayat-Rochman. Selain tiga pasangan
calon, KPU Kota Serang juga mengundang partai politik pengusung, Panwaslu Kota
Serang, dan KPU Provinsi Banten.
Komisioner Divisi Hukum KPU Banten
Nurkhayat Santoso mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh MK.
“KPU Provinsi Banten mengapresiasi
Putusan Dismisal atas perkara sengketa hasil Pilkada Kota Serang yang menolak
gugatan Pemohon. Untuk selanjutnya kepada KPU Kota Serang untuk segera
Menetapkan Calon Terpilih melalui Rapat Pleno Terbuka,” ujar Nurkhayat.
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak atas gugatan pasangan calon nomor urut satu Vera-Nurhasan untuk
sengketa Pilkada Kota Serang. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan
sengketa pilkada Kota Serang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/8/2018) pagi.
Ketika Nurkhayat ditanya apakah
KPU Kota Serang boleh langsung melakukan rapat pleno penetapan hasil
perhitungan suara? Nurkhayat mengatakan sudah bisa dilakukan, paling lama tiga
hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi
dibacakan.
Sebelumnya, MK pada Jumat
(10/8/2018) pagi membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Kota Serang dengan
pemohon pasangan Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan dengan termohon KPU Kota Serang.
Dalam putusannya, MK menyatakan
berpegang pada pasal 158 tentang selisih hasil suara untuk bisa melakukan
gugatan. Dan pemohon dinyatakan salah objek untuk melayangkan gugatan tersebut.
Pertimbangan hakim menyatakan
salah objek kedua berpegangan pasal 158 soal perselisihan suara antara pemohon.
Dua itu saja menyebabkan gugatan pemohon ditolak.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah KPU Kota Serang menetapkan perolehan suara Pilkada. Pasangan nomor urut 3 yaitu
Syafrudin-Subadri Usuludin berhasil unggul dengan perolehan 108.856 suara atau
38.69 persen. Pada urutan kedua, pasangan nomor urut 2 Vera Nurlaela-Nurhasan
meraup 90.468 suara atau 32.15 persen. Pada urutan ketiga, pasangan nomor urut
2 Samsul Hidayat – Rohman yang merupakan pasangan calon dari jalur perseorangan
meraih 82.030 suara atau 29.16 persen. (ril)
0 Comments