Para terdakwa mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Lima remaja pelaku tawuran “Geng Motor” dihukum
masing-masing selama satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (11/7/2018).
Kelima terdakw yang divonis tersebut yakni Andi Fernando
Tambunan, Reja Amanda, Muhamad Sidik, Muhamad Bayu, dan Gali Esha Tama.
Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, SH mengatakan perbuatan
kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat (1)
KUHP. Kelima terdakwa melakukan tawuran di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang dengan
melukai terdakwa Didit.
Para terdakwa datang ke lokasi di daerah Batuceper menggunakan
sepeda motor sengaja untuk tawuran. Ketika mendengar ada tawuran, mereka datang
ke tempat kejadian perkara (TKP) di Batuceper.
Sinurat menyebutkan peristiwa pemukulan terhadap korban
Didit terjadi di Batuceper pada 25 Februari 2018. Unsur barang siapa, dengan terang-terangan
mengakibatkan korban luka luka. Adanya visum etrevertum dari Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kota Tangerang membuktikan perbuatan para terdakwa.
Pada sidang dihadirkan barang bukti gagang clurit, kayu, dan
gagang clurit warna merah berikut batang sapu dirampas untuk dimusnahkan. Adanya barang bukti dari kejadian perkara
tersebut, majelis hakim menilai membuktikan pasal 170 ayat (1) KUHP sudah cukup
bukti.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gojali, SH, sebelumnya
mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti melangga pasal 170 ayat (2) KUHP
dan menuntut kelima terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum para terdakwa yakni Abel Marbun, SH mengaku
kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. “Walaupun pembelaan saya minta dibebaskan,
tetapi putusan majelis hakim sudah cukup pertimbangan,” ujar Abel Marbun. (tno)
0 Comments