Warga saat menghadiri sosialisasi PBB dan BPHTB: menolong rakyat kecil. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang mulai tahun ini menggratiskan pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris di wilayah Kota Tangerang.
Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat kecil atas pembayaran PBB dan
kepengurusan BPHTB.
"Dihapuskan atau di-nol-kannya
pembayaran PBB dan BPHTB ini sebenarnya sudah mulai pada 28 Juni lalu. Untuk
PBB diberikan kepada mereka yang pembayaran PBB-nya dibawah 100 ribu rupiah,” ujar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Herman Suwarman, di
sela-sela sosialisasi penghapusan Biaya PBB dan BPHTB di Kota Tangerang, Banten,
Rabu (18/7/2018).
Sedang BPHTB waris, kata Herman,
diberikan kepada para ahli waris, mengingat dalam mendapatkan lahan tersebut
mereka tanpa dilakukan proses jual beli.
Penghapusan pembayaran PBB dan BPHTB untuk ahli waris tersebut,
kata Herman Suwarman, atas dasar dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4
Tahun 2018, dan Perwal nomor 55 Tahun 2018, tentang PBB, dan Perwal nomor 56
Tahun 2018 tentang BPHTB.
"Dengan ketentuan yang
ditetapnya sejak 28 Juni 2018 lalu itu, masyarakat yang pembayaran PBB-nya dibawa
Rp 100 ribu, tidak lagi harus membayar PBB," ucap Herman.
Dengan ketenruan tersebut, kata
Herman, tentu akan ada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 4,9 miliar. Namun, pihaknya sudah
mempunyai solusi lain untuk menutupi anggaran teraebut.
"Dalam menutupi itu, kami
akan melakukan pendataan dan penilaian,
baik secarap masal atau individu,” kata dia.
Untuk individu, tambahnya
pendataan terhadap bangunan-bangunan yang besar seperti pabrik, apartemen, dab
mal. Karena dengan pendataan tersebut, anggaran Rp 4, 9 miliar tersebut sudah
bisa tertutupi.
Begitu pula dengan BPHTB waris, kata
Herman, karena dengan digratiskannya BPHTB, masyarakat akan mudah untuk
melakukan balik nama. Sehingga nantinya, mereka melakukan PBB-nya bisa lahan
tersebut sudah milik pribadi.
Menyikapi hal tersebut, Harso
salah seorang warga sangat mengapresiasi atas dihapuskannya biaya PBB dan BPHTB.
Karena dengan begitu dapat membantu masyarakat kecil yang merasa kesulitan
membayar PBB dan kepengurusan BPHTP waris.
"Kebijakan ini sangat
membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu," ungkap Harso.
(man)
1 Comments
peraturan BPHTB Waris ini berlaku seluruh tangerang atau hanya kota tangerang saja ?
ReplyDeletemohon dibantu informasinya ...
terima kasih :)