Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Gratiskan Pembayaran PBB Dan BPHTB

Warga saat menghadiri sosialisasi PBB dan BPHTB: menolong rakyat kecil. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)   

NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai tahun ini menggratiskan pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris di wilayah Kota Tangerang. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat kecil atas pembayaran PBB dan kepengurusan BPHTB.

"Dihapuskan atau di-nol-kannya pembayaran PBB dan BPHTB ini sebenarnya sudah mulai pada 28 Juni lalu. Untuk PBB diberikan kepada mereka yang pembayaran PBB-nya dibawah 100 ribu rupiah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Herman Suwarman, di sela-sela sosialisasi penghapusan Biaya PBB dan BPHTB di Kota Tangerang, Banten, Rabu (18/7/2018).

Sedang BPHTB waris, kata Herman, diberikan kepada para ahli waris, mengingat dalam mendapatkan lahan tersebut mereka tanpa dilakukan proses jual beli.

Penghapusan  pembayaran PBB dan BPHTB untuk ahli waris tersebut, kata Herman Suwarman, atas dasar dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, dan Perwal nomor 55 Tahun 2018, tentang PBB, dan Perwal nomor 56 Tahun 2018 tentang BPHTB.

"Dengan ketentuan yang ditetapnya sejak 28 Juni 2018 lalu itu, masyarakat yang pembayaran PBB-nya dibawa Rp 100 ribu, tidak lagi harus membayar PBB," ucap Herman.

Dengan ketenruan tersebut, kata Herman, tentu akan ada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar  Rp 4,9 miliar. Namun, pihaknya sudah mempunyai solusi lain untuk menutupi anggaran teraebut.

"Dalam menutupi itu, kami akan melakukan pendataan dan penilaian,   baik secarap masal atau individu,” kata dia.

Untuk individu, tambahnya pendataan terhadap bangunan-bangunan yang besar seperti pabrik, apartemen, dab mal. Karena dengan pendataan tersebut, anggaran Rp 4, 9 miliar tersebut sudah bisa tertutupi.

Begitu pula dengan BPHTB waris, kata Herman, karena dengan digratiskannya BPHTB, masyarakat akan mudah untuk melakukan balik nama. Sehingga nantinya, mereka melakukan PBB-nya bisa lahan tersebut sudah milik pribadi.

Menyikapi hal tersebut, Harso salah seorang warga sangat mengapresiasi atas dihapuskannya biaya PBB dan BPHTB. Karena dengan begitu dapat membantu masyarakat kecil yang merasa kesulitan membayar PBB dan kepengurusan BPHTP waris. 

"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu," ungkap Harso. (man)


Post a Comment

1 Comments

  1. peraturan BPHTB Waris ini berlaku seluruh tangerang atau hanya kota tangerang saja ?
    mohon dibantu informasinya ...

    terima kasih :)

    ReplyDelete