Keempat orang tersangka ditangkap diperlihatkan kepada wartawan. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Empat orang kurir jaringan
narkotika antar-provinsi dibekuk petugas Polres Bandara Soekarno Hatta, Kota
Tangerang, Banten, dengan barang bukti sabu sebanyak 21,4 kilogram dan pil
ekstasi 53 ribu butir. Keempat orang itu
adalah BY, DP, RH, dan DS.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta
Kombes Victor Togi Tambunan, Jumat (6/7/2018) mengatakan penangkapan itu
berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara yang melihat BH sedang transit di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta.
Pasalnya, bawaan penumpang yang
melakukan perjalanan dari Padang, Sumatera Barat ke Palu, Sulawesi Tengah, saat
melintas di X-Ray terlihat ada benda aneh. Akibatnya, dilakukan pemeriksaan
secara mendalam. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (31/6/2018)
menyebutkan di dalam tas BH terdapat sabu
seberat 2,4 Kilogram.
"Sabu itu disimpan di dalam
kemasan snack (makan kecil-red) yang ada di tas pelaku," ujar Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres, kasus itu
dikembangkan ke salah satu apartemen di Jakarta. Dari situ, petugas menangkap DP dan RH, dengan barang bukti 9,6 Kilogram sabu dan 31.400 butir ekstasi
serta 1,9 Kilogram bubuk Ketamine.
Dari kedua orang tersebut, kata
Kapolres, bekembang kembali kepada DS yang tinggal di salah satu hotel di
Surabaya, Jawa Timur. Begitu DS ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti
sebanyak 9,3 Kilogram sabu dan 21.800
pil ekstasi.
"Keempat orang tersebut adalah
kurir yang dikendalikan oleh dua orang bandar besar yaitu J dan B. Keduanya
saat ini masih dalam pengejaran petugas,"' ucap Kapolres. (man)
0 Comments