![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Jaksa
siap melakukan ekskusi untuk penahanan terhadap dua terpidana Randy Parsaoran
Panggabean, 51, dan Roland P. Panggabean, 40, bila memang diperintahkan oleh
majelis hakim.
“Kalau ada bunyi petintah untuk melakukan penahanan, langsung
kita ekskusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang I Gede Adiaksa menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (1/6/2018).
Gede Adiaksa mengatakan berdasar
informasi yang diterima bunyi putusan majelis tentang kedua terpidana tersebut,
supaya ditahan. “Bunyi kalimat ‘supaya ditahan’ dengan ‘segera ditahan’
berbeda. Saya masih menunggu salinan putusan dari panitera dan sampai sekarang
kita belum terima,” tutur Kasi Pidum.
Sebelumnya, Kamis (5/4/2018) dua
terdakwa Randy Parsaoran Panggabean, 51, dan Roland P. Panggabean, 40, divonis
masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan diperintahkan untuk ditahan oleh
majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruan, Kota
Tangerang.
Majelis hakim yang diketuai oleh
Tuty Haryati, SH, MH, dengan hakim
anggota Gunawan Tri Budiono, SH dan Sun
Basana Hutagalung, SH, MH, pada Rabu (4/4/2018) menjatuhkan vonis dengan
putusan nomor 946/Pid.B/2017/PN TNG dan nomor 947/Pid.B/2017/PN Tng terhadapa terdakwa Randy Parsaoran Panggabean
dan Roland P.Panggabean yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
perbuatannya melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Meski vonis sudah dijatuhkan majelis
hakim sebulan lebih, kalau kita belum dapat salinan putusan, belum bisa
menentukan sikap. Petugas ekskusi itu tidak boleh salah. Kalau kita salah bisa
gawat bos,” ungkap Gede Adiaksa.
Kalau saja bunyi kalimat dalam
amar putusan majelis hakim, kata Gede, segera ditahan langsung jaksa melakukan
terhadap kedua terpidana. “Coba cek ke jaksanya, apakah sudah ada salinan
putusan atau tidak. Setahu saya, belum ada,” tutur Gede Adiaksa.
Sementera itu, berdasar informasi
yang ditelursuri di Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan bahwa kedua
terpidana sudah menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kedua terpidana memasukan memori banding apda 18 April 2018. Kini proses
banding sudah berjalan,” ujar panitera yang tidak mau disebutkan namanya.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang Muhammad Irfan, SH mengatakan apakah sendiri atau kedua
terpidana itu mengajukan banding tidak ada masalah bagi hakim. “Kalau satu
orang dari dua orang terpidana yang menyatakan banding meski dalam satu perkara,
tentu yang banding perkaranya diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Irfan.
Apalagi kalau kedua
terpidana yang mengajukan banding, kata Irfan, tentu keduanya akan menanggung
risiko diterima atau ditolak. “Soal ekskusi, itu kewenangan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Apakah mau ekskusi atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan
kejaksaan,” ucap Humas PN Tangerang itu.
Di tempat terpisah,
Arias Rahadian, SH penasihat hukum Andreas korban yang dirugikan kedua terpidana,
mengatakan makna dari isi petikan putusan Nomor 947/Pid.B/2017/PN Tng pada pada
nomor 3. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan, selayaknya jaksa sudah dapat
melaksanakan ekskusi terhadap kedua terpidana.
“Seharusnya, jaksa tidak
boleh ragu karena amar putusan majelis hakim yang tercantum di dalam petikan
putusan dan salinan putusan akan sama,” ungkap Arias kepada wartawan Jumat
(1/6/2018). (ril)
0 Comments