Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terpidana Randy Parsaoran Dan Roland Panggabean Segera Diekskusi Jaksa

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)    

NET   Jaksa siap melakukan ekskusi untuk penahanan terhadap dua terpidana Randy Parsaoran Panggabean, 51, dan Roland P. Panggabean, 40, bila memang diperintahkan oleh majelis hakim.

“Kalau ada bunyi petintah untuk melakukan penahanan, langsung kita ekskusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Gede Adiaksa menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (1/6/2018).

Gede Adiaksa mengatakan berdasar informasi yang diterima bunyi putusan majelis tentang kedua terpidana tersebut, supaya ditahan. “Bunyi kalimat ‘supaya ditahan’ dengan ‘segera ditahan’ berbeda. Saya masih menunggu salinan putusan dari panitera dan sampai sekarang kita belum terima,” tutur Kasi Pidum. 

Sebelumnya, Kamis (5/4/2018) dua terdakwa Randy Parsaoran Panggabean, 51, dan Roland P. Panggabean, 40, divonis masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan diperintahkan untuk ditahan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruan, Kota Tangerang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Tuty  Haryati, SH, MH, dengan hakim anggota Gunawan Tri Budiono, SH  dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH, pada Rabu (4/4/2018) menjatuhkan vonis dengan putusan nomor 946/Pid.B/2017/PN TNG dan nomor 947/Pid.B/2017/PN Tng  terhadapa terdakwa Randy Parsaoran Panggabean dan Roland P.Panggabean yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Meski vonis sudah dijatuhkan majelis hakim sebulan lebih, kalau kita belum dapat salinan putusan, belum bisa menentukan sikap. Petugas ekskusi itu tidak boleh salah. Kalau kita salah bisa gawat bos,” ungkap Gede Adiaksa.

Kalau saja bunyi kalimat dalam amar putusan majelis hakim, kata Gede, segera ditahan langsung jaksa melakukan terhadap kedua terpidana. “Coba cek ke jaksanya, apakah sudah ada salinan putusan atau tidak. Setahu saya, belum ada,” tutur Gede Adiaksa.

Sementera itu, berdasar informasi yang ditelursuri di Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan bahwa kedua terpidana sudah menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Kedua terpidana memasukan memori banding apda 18 April 2018. Kini proses banding sudah berjalan,” ujar panitera yang tidak mau disebutkan namanya.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhammad Irfan, SH mengatakan apakah sendiri atau kedua terpidana itu mengajukan banding tidak ada masalah bagi hakim. “Kalau satu orang dari dua orang terpidana yang menyatakan banding meski dalam satu perkara, tentu yang banding perkaranya diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Irfan.

Apalagi kalau kedua terpidana yang mengajukan banding, kata Irfan, tentu keduanya akan menanggung risiko diterima atau ditolak. “Soal ekskusi, itu kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah mau ekskusi atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ucap Humas PN Tangerang itu.

Di tempat terpisah, Arias Rahadian, SH penasihat hukum Andreas korban yang dirugikan kedua terpidana, mengatakan makna dari isi petikan putusan Nomor 947/Pid.B/2017/PN Tng pada pada nomor 3. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan, selayaknya jaksa sudah dapat melaksanakan ekskusi terhadap kedua terpidana.

“Seharusnya, jaksa tidak boleh ragu karena amar putusan majelis hakim yang tercantum di dalam petikan putusan dan salinan putusan akan sama,” ungkap Arias kepada wartawan Jumat (1/6/2018). (ril)       

Post a Comment

0 Comments