Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU RI Tetapkan 7 Anggota KPU Provinsi Banten 2018-2023

Arief Budiman saat terpilih menjadi Ketua KPU RI.
(Foto: Istimewa)  

NET – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 14 anggota KPU Provinsi Banten dan dari jumlah tersebut tujuh orang di antaranya segera akan dilantik pada 23 Mei 2018. Nama anggota KPU Provinsi yang lulus diumumkan berdasarkan No. 511/PP.06-Pu/05/KPU/V2018 yang ditandatangan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Senin (21/5/2018).

Penetapan anggota KPU Provinsi Banten tersebut dituangkan dalam suatu keputusan KPU RI Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023.  Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 berdasarkan urutan tertinggi.

Anggota KPU Provinsi Banten 2018-2023 sebagai berikut: Rohimah, S. Ag, MH, Nurkhayat Santosa, SE, SH, H. Agus Sutisna, S.IP, M Si, Masudi, SE, Wahyul Furqon, SH, MH, Eka Satialaksmana, SE, Ramelan, SHI, Gufroni, SH, MH, Mohammad Subhan, S Sos, Syaeful Bahri, S Ag, MM, Nasrulloh, S Pd, M Si, Lukman Hakim, S Ag, MA, Saifudin Asrori, S ThI, M Si, dan Ferry Yanti, S Pd.

Penetapan anggota KPU Provinsi Banten berbarerangan dengan 13 provinsi lainnya seperti DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, Provinsi Banten dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa, anggota KPU Provinisi sebanyak tujuh orang. Dengan demikian yang akan dilantik berdasar nomor urut satu sampai tujuh yakni Rohimah, S. Ag, MH, Nurkhayat Santosa, SE, SH, H. Agus Sutisna, S.IP, M Si, Masudi, SE, Wahyul Furqon, SH, MH, Eka Satialaksmana, SE, Ramelan, SHI. Sedangkan tujuh orang lain menjadi cadangan. (ril)

Post a Comment

0 Comments