Pjs Walikota Tangerang M. Yusuf (berpeci) dan Herman Suwarman. (Foto: Pemerintah Kota Tangerang) |
GUNA merealisasikan pencapaian target Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun
2018, Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) melakukan sosialisasi dengan cara melibatkan camat dan para lurah di
wilayah tersebut.
Karena itu para aparat di kecamatan maupun
kelurahan harus mengetahui atau memahami soal peraturan yang berkaitan dengan pembayaran
pajak PBB-P2 dan BPHTB. "Seluruh aparat kecamatan dan kelurahan harus
memahami. Karena hanya dengan pemahaman itu, mereka akan bisa melayani masyarakat
yang akan mengurus atau membayar PBB dan BPHTB," kata Pejabat Sementara (Pjs)
Walikota Tangerang Muhammad Yusuf di hadapan para camat dan lurah se-Kota
Tangerang, baru-baru ini.
Sehingga, katan Yusuf, aparat teesebut dapat
menginformasikan atau menyosialisaaikan kepengurusan dan pembayaran PBB-P2 dan
PHTB dengan baik. Apabila itu yang terjadi, tentu kesadaran masyarakat untuk
memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 dan PBHTB akan meningkat. "Kalau
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak itu sudah tinggi, saya yakin terget
PBB tahun 2018 yang mencapai Rp 368 miliar dan BPHTB Rp 385 miliar dapat
tercapai," tutur Yusuf.
Lebih jauh M. Yusuf menjelaskan guna memenuhi
terget itu, masih ada waktu sekitar tiga bulan, tepatnya jatuh tempo pada
tanggal 31 Agustus 2018 nanti. Untuk itu, diharapkan adanya kerja keras dari
para aparat kecamatan dan keluruhan untuk memenuhinya.
Senada pula dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Tangerang Herman Suwarman. Ia menjelaskan bahwa pemahaman jenis-jenis
pelayanan PBB dan BPHTB merupakan acuan bagi masyarakat untuk memenuhi
kewajibannya dalam hal kepengurusan dan pembayaran pajak. Apabila hal itu sudah
dipahami, tentu kesadaran mereka untuk membayar pajak cukup tinggi. “Kami
optimis jika masyarakat sudah sadar akan pembayaran pajak, target PBB dan BPHTB
tahun 2018 ini akan tercapai," kata Herman.
Sedangkan kegiatan yang dilakukan saat ini, kata
Herman , yaitu pendataan PBB-P2 untuk pemutakhiran data di Kecamatan Jatiuwung
dan Cibodas. Kemudian penilaian Semi Individual (Target 500 OP) di seluruh
wilayah Kota Tangerang dengan tujuan meningkatkan potensi. Selanjutnya analisa
zona nilai tanah di 13 kecamatan untuk perbaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Adapun 14 jenis pelayanan PBB yaitu pendaftaran
SPPT PBB P2 Objek Pajak Baru, permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
PBB P2 Mutasi Sebagian/ Seluruhnya Objek dan Subjek Pajak, surat keterangan
NJOP, salinan PBB P2 dan SPPT, keterangan lunas PBB P2, dan permohonan
penundaan jatuh tempo pembayaran.
Kemudian permohonan pengurangan, permohonan
keberatan, permohonan pengembalian (Restitusi), permohonan pembatalan SPPT,
permohonan pembetulan SPPT, permohonan pengurangan sanksi administrasi,
permohonan pembayaran angsuran pajak dan pemberian informasi PBB P2.
Untuk jenis pelayanan BPHTB yakni permohonan
validasi SPTPD-BPHTB, permohonan pengurangan pajak BPHTB pensiunan yang
menempati rumah dinas, permohonan pengurangan pajak BPHTB waris/hibah,
permohonan keberatan atas SPTPD-BPHTB/ SKPD-KB/ SKPD-KBT/ SKPDN/ STPD/ SKPDLB
dan pengembalian pajak BPHTB batal transaksi. (Adv)
0 Comments