![]() |
Para tersangka penyelundup narkotika ketika dihadirkan di hadapan wartawan dengan muka tetutup: gunakan pembalut dan beha. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Delapan orang jaringan
narkotika Malaysia, yang empat di antaranya adalah wanita, dengan rincian 3
warga negara Malaysia dan satu orang lainnya warga Negara Indonesia, ditangkap
petugas Bea Dan Cukai Bandara Soekarno dan Polres Bandara Internasional
tersebut.
Pasalnya mereka telah
menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat total 2.656 gram dengan cara dimasukkan
ke dalam pembalut dan bra (beha) yang dikenakan. "Awalnya, kami menangkap
dua orang wanita asal Malaysia, SH, 35, dan EF, 43, sesaat mereka baru sampai
di Terminal 3 Bandara Soetta (Soekarno-Hatta-red)," ujar Kepala Kantor Bea
dan Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang, Kamis (12/4/2018).
Penangkapan itu, kata Erwin,
berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak gerik dua orang wanita eks
penumpang pesawat Air Asia AK 380 rute
Kuala Lumpur- Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan tubuh, petugas mendapatkan
serbuk putih di dalam pembalut dan pakaian dalam kedua orang termaksud dengan
berat total 2.656 gram.
Begitu dites, kata Erwin, ternyata
serbuk putih yang mereka bawa positif sabu. "Saat itu juga, kami
berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan pengembangan," tutur Erwin.
Hasil dari pengembangan, kata
Erwin, petugas mengamankan GR, 31, yang
juga seorang wanita berkebangsaan
Malaysia di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari pengakuan GR, kata Erwin,
petugas kembali menangkap KJ, 32, seorang wanita berkebangsaan Indonesia di
wilayah Bogor, Jawa Barat. Kenudian,
saat dikembang lagi kepada empat orang laki-laki yang tinggal di wilayah
tersebut, yaitu, FH, 27, BA, 50, R, 32, dan P, 21.
"Kedelapan orang ini
merupakan jaringan narkotika internasional dari Malaysia, yang merupakan
kepanjangan tangan dari bos besar di negara tersebut," ungkap Kapolres
Bandara Soetta Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Yosep Gunawan.
Akibat perbuatannya, kata Yosep,
kedelapan orang termaksud bisa dijerat dengan Undang Undang No. 35 tahun 2009,
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (man)
0 Comments