Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kakek Cabuli 7 Anak Laki-laki Dibawah Umur, Dibekuk Polisi

Tersangka Dahlan (kaos merah) dan AKBP Harley Silalahi saat 
diperlihatkan kepada wartawan atas tindakan melakukan pencabulan. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)  
NET - Berdalih istri menopouse, seorang kakek beranak tiga, Dahlan, 63, tega mencabuli tujuh anak laki-laki dibawah umur di rumahnya di Jalan  Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cobodas, Kota Tangerang, Banten.

Sang kakek yang punya usaha play station (PS) itu, dibekuk polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi, Selasa (6/3/2018) mengatakan  penangkapan itu berawal dari laporan warga yang anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh dari seorang kakek tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, kata Harley,  ternyata korban yang mendapat perlakuan penyimpangan seks terus bertambah hingga menjadi tujuh orang. Dan kemungkinan jumlah tersebut, kata Harley, terus bertambah.

"Kami harap pada orangtua yang anaknya menjadi korban dalam kasus ini, segera melaporkan ke Polsek Jatiuwung atau Polres Metro Tangerang Kota," ujar Harley.

Harley menjelaskan cara pelaku untuk menjaring korban-korbannya, dengan cara  akan menggratiskan korban dari sewa PS di rumahnya asal mau melayani nafsu bejatnya. ''Ini sudah berjalan satu tahun yang lalu. Pelaku selalu memantau korban yang ingin main PS tapi tidak punya uang. Kemudian korban diajak  ke dalam kamar untuk dicabuli. Setelah itu bebaskan main PS,"' kata Harley.

Akibat perbuatannya itu, kata Harley, pelaku dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang No 35 tahun 2018, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di hadapan petugas, Dahlan mengaku memulai perbuatannya sejak satu tahun yang lalu, setelah istrinya memasuki massa menapouse. ''Sejak itu, saya seneng melihat anak laki-laki kecil," kata dia. (man)

Post a Comment

0 Comments