![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan (tengah) saat menyampaikan penjelasan tentang pengungkapkan kasus pembunuhan. (Foto: Istimewa) |
NET - Polisi akhirnya memastkan
Pendi, 55, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri, Emang, 40,
dan kedua orang anak tirinya, Nova, 19, dan
Tiara, 11, di Perumahan Taman
Kota Permai 2, Blok B-6 RT 05 RW 12, Kelurahan Periuk, Kecamatan Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris
Besar (Kombes) Harry Kurniawan, Selasa
(13/2/2018), mengatakan Pendi yang
sedang kritis lantaran berniat bunuh
diri setelah membantai istri dan kedua anaknya dirinya menjadi tersangka setelah
petugas menemukan barang bukti berupa
senjata yang diselipkan di
samping lemari dalam kamarnya.
Selain itu, kata Kapolres, setelah
siuman, lelaki yang dirawat di Rumah Sakit Polri Sukamto, Kramatjati, Jakarta
Timur itu mengaku dirinyalah yang tega
menghabisi istri dan dua orang anak tirinya karena tidak tahan didatangi lising
yang kerap menagih ansuran mobili milik istrinya.
"Kami menetapkan dia (Pendi-red)
sebagai tersangka, karena di samping lemari tempat Pendi terkulai, petugas
menemukan senjata tajam yang dipenuhi lumuran darah," ungkap Kapolres.
Dan hal itu, kata Kapolres, juga diperkuat oleh pernyataan pelaku yang mengakui perbuatannya. Adapun motif dari
pembunuhan tersebut, karena persoalan
ekonomi, yakni mobil Dhaihatsu Ayla
warna merah yang dibeli oleh istri pelaku dengan cara kredit, tidak terbayarkan
lagi.
"Mobil itu dibeli oleh Istri
korban dengan cara kredit. Karena belakangan tidak mampu bayar, maka sering
terjadilah cekcok di antara mereka," tutur Kapolres.
Karena percekcokan itu, akhirnya
melibatkan kedua orang anak korban. Pelaku naik pitam dan mengambil sebuah pisau
dari dapur untuk ditusukkan kepada ketiga korban hingga tewas di tempat
kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat
diancam dengan hukuman sumur hidup, karena telah melanggar pasal 338 KUHP
juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (man)
0 Comments