Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua KPU Banten: Surat Suara Calon Tunggal, Wajib Ada Ruang Kotak Kosong

Kertas surat suara pada Pilkada Kabupaten Pati, Jawa Tengah,yang
psangan calon kepala daerahnya hanya satu pasangan.
(Foto: Istimewa)  
NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten H. Agus Supriyatna menegaskan kertas suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang pasangan calon kepala daerahnya tunggal, wajib menyediakan ruang kotak kosong. “Jadi pada kertas surat suara ada gambar pasangan calon tunggal dan ada pula ruang kotak kosong,” ujar Agus Supriyatna kepada tangerangnet.com, Rabu (24/1/2018) malam.

Agus menyebutakan tentang kertas suara calon tunggal dengan menyediakan ruang kosong atau kotak kosong sudah diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Nah, dasar hukumnya jelas dan wajib dicetak dua ruang yakni satu ruang untuk pasanga calon tunggal dan satu lagi ruang ksong,” urai Agus.

Di Provinsi Banten yang melaksanakan Pilkada 2018 ada empat kabupaten dan kota. Keempatnya adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kebupaten Lebak. Dari keempat daerah tersebut, tiga di antaranya hanya satu pasangan calon, tunggal. Ketiganya yakni Kota Tangerang pasangan calon Arief Rachadiono Wismansyah-Sachrudin, Kabupaten Tangerang pasangan calon Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli, dan Kabupaten Lebak pasangan calon Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Komisioner KPU Kota Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang, dan KPU Kabupaten Lebak, kata Agus, jangan sampai pada saat pencetakan surat suara hanya menyediakan gambar pasangan calon tunggal. “Dari sekarang, saya ingatkan mereka agar tidak terjadi kesalahan dalam pencetakan surat suara,” ungkap Agus.

Ketika ditanya apakah saat kampanye gambar kotak kosong akan dipasang? “Setahu saya, soal kotak kosong belum diatur. Dalam peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye, tidak menyebutkan adanya kotak kosong,” ucap Agus.

Lantas bagaimana dengan muncul aspirasi dari warga yang membentuk kelompok pendukung kotak kosong yang melakukan kampanye? “Saya menyarakan kepada komisionern KPU; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Lebak untuk berkirim surat kepada KPU RI menyangkut kampanye dan pemasangan alat peraga,” ujar Agus Supriyatna. (ril)

Post a Comment

0 Comments