Kertas surat suara pada Pilkada Kabupaten Pati, Jawa Tengah,yang psangan calon kepala daerahnya hanya satu pasangan. (Foto: Istimewa) |
NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Banten H. Agus Supriyatna menegaskan kertas suara pada Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang pasangan calon kepala daerahnya tunggal,
wajib menyediakan ruang kotak kosong. “Jadi pada kertas surat suara ada gambar
pasangan calon tunggal dan ada pula ruang kotak kosong,” ujar Agus Supriyatna
kepada tangerangnet.com, Rabu (24/1/2018) malam.
Agus menyebutakan tentang kertas
suara calon tunggal dengan menyediakan ruang kosong atau kotak kosong sudah
diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Nah, dasar
hukumnya jelas dan wajib dicetak dua ruang yakni satu ruang untuk pasanga calon
tunggal dan satu lagi ruang ksong,” urai Agus.
Di Provinsi Banten yang
melaksanakan Pilkada 2018 ada empat kabupaten dan kota. Keempatnya adalah Kota
Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kebupaten Lebak. Dari keempat
daerah tersebut, tiga di antaranya hanya satu pasangan calon, tunggal.
Ketiganya yakni Kota Tangerang pasangan calon Arief Rachadiono
Wismansyah-Sachrudin, Kabupaten Tangerang pasangan calon Ahmed Zaki
Iskandar-Mad Romli, dan Kabupaten Lebak pasangan calon Iti Octavia Jayabaya-Ade
Sumardi.
Komisioner KPU Kota Tangerang,
KPU Kabupaten Tangerang, dan KPU Kabupaten Lebak, kata Agus, jangan sampai pada
saat pencetakan surat suara hanya menyediakan gambar pasangan calon tunggal. “Dari
sekarang, saya ingatkan mereka agar tidak terjadi kesalahan dalam pencetakan
surat suara,” ungkap Agus.
Ketika ditanya apakah saat
kampanye gambar kotak kosong akan dipasang? “Setahu saya, soal kotak kosong
belum diatur. Dalam peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye, tidak
menyebutkan adanya kotak kosong,” ucap Agus.
Lantas bagaimana dengan muncul
aspirasi dari warga yang membentuk kelompok pendukung kotak kosong yang
melakukan kampanye? “Saya menyarakan kepada komisionern KPU; Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang, dan Lebak untuk berkirim surat kepada KPU RI menyangkut kampanye dan
pemasangan alat peraga,” ujar Agus Supriyatna. (ril)
0 Comments