Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tragedi Kebakaran, Siti Fatimah Meninggal Dunia, Belum Pernah Terima Gaji

Kapolres Metro Tangerang Kombes Polisi Harry Kurniawan menyerahkan 
uang duka kepada keluarga korban kebakaran Gudang Kembang Api.
(Foto: Istimewa)  
NET - Tenaga kerja dibawah umur yang menjadi korban kebakaran di Gudang Kembang  Api di Jalan Salembaran, Desa Belimbing RT 20 RW 10 No. 77, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,  Banten, Selasa (31/10/2017) meninggal dunia.

Almarhumah atas nama Siti  Fatimah, 15, yang tinggal di Kampung Salembaran RT O3 RW 16, kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang , merupakan tanaga kerja dibawah umur yang kedua dalam tragedi memilukan di gudang kembang api tersebut, setelah Surnah,14, yang jenazahnya pertama kali terindikasi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Siti Fatimah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, karena kondisinya luka bakar di sekujur tubuhnya cukup parah, yaitu mencapai 80 persen lebih. "'Sejak ia masuk dan dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/10/2017) memang sudah tidak sadarkan diri," ujar juru bicara RSUD Kabupaten Tangerang  Ade Yudi Firmansyah, Selasa (31/10/2017).

Itu terjadi, kata Ade,  karena luka bakar yang dialaminya berada di daerah vital, seperti wajah dan saluran pernapasan. Dan untuk menanganinya, tim dokter pada Sabtu (28/10/2017) lalu sudah memberikan tindakan operasi pembuluh selaput otot. Namun setelah itu kondisi Fatimah kembali drop dan meninggal dunia.

" Kami sudah berupaya melakukan berbagai tindakan. Tapi nyawa korban tidak tertolong lagi,” kata Ade.

Dan jenazah korban, kata dia, kemarin  dini hari langsung dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di Kampung Selembaran, Kelurahan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Menurut orang tua Siti Fatimah, Didik, tidak pernah menduga anaknya akan meninggal setragis itu. Pasalnya, ketika Siti Fatimah minta ijin bekerja di Gudang Kembang  Api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, dirinya tidak mengijinkan. Namun karena korban memaksa ingin mencari uang untuk membantu kebutuhan orang tuanya yang kerja serabutan, Didik tidak bisa berbuat apa-apa.

''Siti baru seminggu bekerja di Gudang Kembang Api di bagian packing. Dan janjinya ia akan digaji Rp 40 ribu per hari. Karena gaji tersebut baru bisa diambil  setiap minggu, maka ia hingga meninggal belum pernah merasakan hasil jerih payahnya," ungkap Didik.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang, kemarin memberikan penghargaan Reward piagam dan perhatian, kepada enam orang anggotanya yang dinilai berhasil melakukan pemeriksaan awal terhadap kasus kebakaran Gudang Kembang api yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa meninggal dunia. Sehingga orang yang terindikasi sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas keselamatan kerja tersebut akhirnya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka adalah Indra Liyono, pemilik Gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses dan Andri Haryanto, Direktur Operasional perusahaan tersebut.

"Awalnya tim gabungan ini memeriksa terhadap enam orang saksi yang kemudian mengerucut kepada dua orang sebagai tersangka,"' kata Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan.

Disinggung soal  Pelanggaran ketenaga kerjaan yang mempekerjakan karyawan dibawah umur, Harry enggan menjawab. Alasannya kasus itu  saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Penyidikan ditangani krimum Polda Metro Jaya mas,"' kata Harry Kurniawan dengan singkat. (man)


Post a Comment

0 Comments