![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kombes Polisi Harry Kurniawan menyerahkan uang duka kepada keluarga korban kebakaran Gudang Kembang Api. (Foto: Istimewa) |
NET - Tenaga
kerja dibawah umur yang menjadi korban kebakaran di Gudang Kembang Api di Jalan Salembaran, Desa Belimbing RT 20
RW 10 No. 77, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (31/10/2017) meninggal dunia.
Almarhumah atas
nama Siti Fatimah, 15, yang tinggal di
Kampung Salembaran RT O3 RW 16, kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang , merupakan tanaga kerja dibawah umur yang kedua dalam
tragedi memilukan di gudang kembang api tersebut, setelah Surnah,14, yang
jenazahnya pertama kali terindikasi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta
Timur.
Siti Fatimah
meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, karena
kondisinya luka bakar di sekujur tubuhnya cukup parah, yaitu mencapai 80 persen
lebih. "'Sejak ia masuk dan dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis
(26/10/2017) memang sudah tidak sadarkan diri," ujar juru bicara RSUD
Kabupaten Tangerang Ade Yudi Firmansyah,
Selasa (31/10/2017).
Itu terjadi, kata
Ade, karena luka bakar yang dialaminya
berada di daerah vital, seperti wajah dan saluran pernapasan. Dan untuk
menanganinya, tim dokter pada Sabtu (28/10/2017) lalu sudah memberikan tindakan
operasi pembuluh selaput otot. Namun setelah itu kondisi Fatimah kembali drop
dan meninggal dunia.
" Kami sudah
berupaya melakukan berbagai tindakan. Tapi nyawa korban tidak tertolong lagi,”
kata Ade.
Dan jenazah
korban, kata dia, kemarin dini hari
langsung dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di Kampung Selembaran,
Kelurahan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menurut orang tua
Siti Fatimah, Didik, tidak pernah menduga anaknya akan meninggal setragis itu.
Pasalnya, ketika Siti Fatimah minta ijin bekerja di Gudang Kembang Api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses,
dirinya tidak mengijinkan. Namun karena korban memaksa ingin mencari uang untuk
membantu kebutuhan orang tuanya yang kerja serabutan, Didik tidak bisa berbuat
apa-apa.
''Siti baru
seminggu bekerja di Gudang Kembang Api di bagian packing. Dan janjinya ia akan
digaji Rp 40 ribu per hari. Karena gaji tersebut baru bisa diambil setiap minggu, maka ia hingga meninggal belum
pernah merasakan hasil jerih payahnya," ungkap Didik.
Sementara itu,
Polres Metro Tangerang, kemarin memberikan penghargaan Reward piagam dan
perhatian, kepada enam orang anggotanya yang dinilai berhasil melakukan
pemeriksaan awal terhadap kasus kebakaran Gudang Kembang api yang mengakibatkan
banyaknya korban jiwa meninggal dunia. Sehingga orang yang terindikasi sebagai
tersangka dan bertanggung jawab atas keselamatan kerja tersebut akhirnya
dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka adalah Indra Liyono, pemilik
Gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses dan Andri Haryanto, Direktur Operasional
perusahaan tersebut.
"Awalnya tim
gabungan ini memeriksa terhadap enam orang saksi yang kemudian mengerucut
kepada dua orang sebagai tersangka,"' kata Kapolres Metro Tangerang, Komisaris
Besar Harry Kurniawan.
Disinggung
soal Pelanggaran ketenaga kerjaan yang mempekerjakan
karyawan dibawah umur, Harry enggan menjawab. Alasannya kasus itu saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Penyidikan
ditangani krimum Polda Metro Jaya mas,"' kata Harry Kurniawan dengan
singkat. (man)
0 Comments