![]() |
Kepala BNN Budi Waseso dan Kajagung M. Prasetyo. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET - Pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang
rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 27,3 miliar, dari Kejaksaan Agung Republik Iindonesia
(Kejagung rI), di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan adapun barang rampasan negara hasil
pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang
diserahterimakan penggunaanya, berupa, satu bidang tanah dan bangunan yang
berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik
terpidana Santi. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan
Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias
Alex.
Selanjutnya, kata Budi Waseso, satu bidang tanah dan bangunan yang
berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar, tiga
bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa
Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar. Satu bidang tanah seluas 35.000 meter persegi
yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa
Pangradin, Jasinga, Bogor. Satu bidang
tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong
Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan plat nomor B 1279 URO, satu unit mobil Toyota Fortuner
dengan plat nomor B 393 PS, dan satu unit mobil Nissan X-Trail plata nomor B 199 STR.
Menurut Budi Waseso, barang-barang
tersebut yang jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27,3 miliar.
Ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra
(Bos Besar Freddy Budiman), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun
penjara dan TPPU 6 tahun penjara.
Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, kata Budi, Pony Tjandra ternyata
masih mampu menafkahi keluarganya
sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang dilakukan.
"Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil
pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya Edy
alias Safriady dua orang bandar lainnya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan
alias Johan Erick. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran
hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan
rekening milik Pony Tjandra yang diperkirakan mencapai angka Rp. 600
miliar," ujar Budi Waseso kepada
wartawan, Senin (20/2/2017).
Lebih lanjut Waseso mengatakan aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara
resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional,
yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan
negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan
untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait
narkotika dan prekursor narkotika.
Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini
BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan empat
perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum
dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama
tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak
Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal
dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Penanganan Masalah Hukum
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Penegak Hukum, kata Budi Waseso yang
akrab disapa Buwas. (dade)
0 Comments