Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Terima Barang Rampasan Negara Berasal Dari TPPU

Kepala BNN Budi Waseso dan Kajagung M. Prasetyo.
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)  
NET - Pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 27,3 miliar, dari Kejaksaan Agung Republik Iindonesia (Kejagung rI), di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan adapun barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya, berupa, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex. 

Selanjutnya, kata Budi Waseso, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar, tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi  yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.  Satu bidang tanah seluas 35.000 meter persegi  yang berlokasi di Jalan  Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.  Satu bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan  Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.  Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan plat nomor  B 1279 URO, satu unit mobil Toyota Fortuner dengan  plat nomor  B 393 PS, dan satu unit mobil Nissan X-Trail  plata nomor  B 199 STR.

Menurut Budi Waseso,  barang-barang tersebut yang jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27,3 miliar. Ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra (Bos Besar Freddy Budiman), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara.

Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, kata Budi, Pony Tjandra ternyata  masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang dilakukan.

"Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya Edy alias Safriady dua orang bandar lainnya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik Pony Tjandra yang diperkirakan mencapai angka Rp. 600 miliar," ujar Budi Waseso  kepada wartawan, Senin (20/2/2017).

Lebih lanjut Waseso mengatakan  aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang  Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.

Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan empat perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum, kata  Budi Waseso yang akrab disapa Buwas. (dade)

Post a Comment

0 Comments