![]() |
Yusman Nur, Sabihis, dan Iman Fauzi: kejujuran kepala daerah. (Foto: Istimewa) |
NET – Calon Gubernur
Banten Rano Karno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten karena menggunakan ijazah Sekolah
Menengah Pertama (SMP) tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Laporan disampaikan
oleh Yusman Nur.
“Ya, kita
melaporkan tentang penggunaaan ijazah calon Gubernur Banten Rano Karno,” ujar
Yusman Nur kepada wartawan, Sabtu (5/11/2016) di Serang.
Yusman datang ke
kantor Banwaslu di Serang. Jumat (4/11/2016) dengan membawa seorang saksi, Iman Fauzi yang dinilai mengetahui tentang
seluk beluk ijazah.
Laporan yang
disampaikan Yusman Nur dilengkapi dengan
bukti dan saksi tersebut, diterima oleh Sabihis, petugas penerima laporan
Bawaslu. “Ya, namun saat klarifikasi yang sekaligus dibuatkan berita acara
pemeriksaannya dilakukan oleh Saudara Ferry Purnawan,” tutur Yusman Nur.
Menurut Yusman,
dalam wibside Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tentang ijazah Rano Karno ada
masalah. Keterangan disampaikan dalam web tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Kita melaporkan apakah keterangan disampaikan oleh Rano Karno sebagai
persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau KPU Banten yang salah
dalam menuliskan? Kami menilai KPU Banten tidak mungkin salah karena untuk
lulus menjadi kepala daerah diputuskan dalam rapat pleno,” ucap Yusman.
Rano Karno saat
menyampaikan syarat pendidikan, kata Yusman, melampirkan ijazah SMP Van Leith.
Di sini tidak jelas apakah Rano Karno lulus dengan dilengkapi ijazah sebagaimana
seorang murid lulus yakni mendapat lembaran ijazah.
“Seharusnya
dilampirkan sebagai bukti autentik untuk menunjukkan kebenaran. Yang ada di SMP Van Leith merupakan kata yang
bermakna tidak terbuka untuk dibuktikan. Surat keterangan bukanlah ijazah. Kalau seorang calon kepala daerah
menyembunyikan sebuah dokumen autentik dengan sengaja, tentu dapat diduga
melakukan tindak yang tidak terpuji dan bisa pula mengarah perbuatan pidana,”
ungkap Yusman.
Sementara itu,
saksi Iman Fauzi seusai memberikan keterangan di Bawaslu mengatakan bersedia
jadi saksi untuk memberikan keterangan yang benar. “Sepengatahuan saya kalau
seorang murid setelah lulus mendapat ijazah. Kalau tidak memilik ijazah, tentu
murid tersebut tidak lulus,” ucap Iman. (ril)
0 Comments