![]() |
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu cair. (Foto: Istimewa) |
NET - Berbagai upaya jaringan
narkotika internasional menyelundupkan
barang haramnya ke Indonesia. Kali ini barang haram yang biasanya diselundupkan
dengan bentuk kristal diubah menjadi
cairan, sehingga secara kasat mata barang haram yang disimpan di dalam
botol tersebut seperti air mineral.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno
Hatta (BSH), Erwin Situmorang, Senin (31/10/2016), sabu cair yang disimpan di
dalam botol air mineral, pertama kali
diselundupkan oleh NNE, Warga Negara Malaysia yang melakukan perjalanan Kuala
Lumpur-Malaysia dengan pesawat QZ-203.
Melihat gelagat mencurigakan,
kata Erwin, petugas Bea dan cukai BSH
yang ada di Terminal 2-E Kedatangan Internasonal langsung melakukan pendekatan
kepada pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap barang bawaan, petugas mendapati bebearpa botol air di dari dalam tas koper.
Begitu diperiksa lebih lanjut,
kata Erwin, ternyata air mineral seberat 3,160 kg tersebut positif sabu.
Berselang beberapa saat kemudian, petugas juga mendapati barang yang sama di
bawa oleh dua orang warga Negara Indonesia, YN dan YT, yang melakukan
perjalanan dari Hongkong-Jakata dengan pesawat CI 679, dengan barang bukti
berupa shabu cair sebanyak 18,960 Kg.
Begitu dikembangkan, ternyata
Batang itu akan diserahkan kepada A di daerah Magelang. "A ini adalah
penghubung yang akan menerima barang itu untuk diserahkan kepada seseorang.
Namun ketika seseorang yang dimaksud akan ditangkap, sudah menghilang,'' tutur
Erwin yang menyererahkan kasus itu ke Polrestro Bandara Soekarno Hatta untuk
dikembangkan lebih lanjut.
Selain itu, kata Erwin, pada
awal Oktober 2016 lalu, pihaknya juga mengamankan dua orang wanita Indonesia,
VA dan MN yang kedapatan membawa kristal shabu sebanyak 1,380 Kg dari Kuala
Lumpur, dengan cara disimpan di dalam laptop. Saat dikembangkan, akhirnya petugas
juga mengamankan tiga orang lainnya di Jakarta. Mereka adalah dua orang
laki-laki asal Pakista yaitu MR dan S, serta seorang warga negara Indonesia S.
"Ketiga orang ini adalah
penerima dan pengendali barang terlarang tersebut," ungkap Erwin.
Dan kasusnya hingga kini masih
dikembangkan olehbpetugas Polrestro BSH. (man)
0 Comments