Agus Supriyatna menyerakan tanda teima pendaftaran kepada Wahidin disaksikan Andika dan Saeful Bahri. (Foto: Istimewa) |
NET – Setelah tujuh partai politik mendeklarasikan
pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim dan Andik Hazrumy langsung
menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten di Jalan Syceh Nawawi Al Bantani
untuk mendaftar, Kamis (22/9/2016). Wahidin Halim dan Andika Hazrumy diantar
oleh tujuh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah (DPD dan DPW)
partai politik pendukung.
Ketika ditanyakan wartawan bila terpilih kelak, Wahidin
Halim akan menjalankan pemerintah yang bebas dari korupsi. “Saya akan
berusahaan menjalankan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Saya dan Pak Andika sudah setuju akan menjalankan Pemerintahan yang bersih dari
praktik korupsi. Percayalah, kami akan sanggup menjalan akan roda pemerintahan
tanpa korupsi,” ujar Wahidin Halim yang disanggupi oleh Andika.
Sementara itu, proses pendaftaran dimulai dengan diterima
rombangon oleh Ketua KPU Banten Agus Supriyatna bersama anggota KPU. Tatacara
pendaftara pasangan calon dijelaskan oleh Saeful Bahri, anggota KPU Banten
bidang Pencalonan. Hadir pula dalam pendaftaran tersebut Ketua Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Banten Pramono U. Tantowi beserta anggota Eka Satialaksamana
dan Solihin.
Berkas pencalonan kemudian diserahkan kepada Agus
Supriyatna yang selanjutnya diserahkan kepada tim pemeriksaan. “Kedatangan Pak
Wahidin Halim dan Andika adalah pasangan calon pertama yang mendaftar sebagai
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sejak dibuka Rabu (21/9/2016),” tutur
Agus Supriyatna.
Sedangkan Saeful menjelaskan pada saat berkas pencalonan
diterima oleh tim pemeriksa, langsung dicocokan persyaratan dengan ketentuan.
Pada hari ini, yang diperiksa tim pemeriksa adalah kelengkapan semua syarat. “Ada
dua syarat yang secara terpisah diperiksa yakni syarat dukungan berkaitan
dengan partai politik sedangkan syarat pribadi calon mulai dari foto copy KTP
(Kartu Tanda Penduduk-red) sampai ijazah,” ungkap Saeful.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang memakan waktu sekitar
satu jam, tanda terima pendaftar diserahkan oleh Agus Supriyatna kepada Wahidin
yang disaksi Andika Hazrumy dan anggota KPU serta Bawaslu. Selanjutnya, Wahidin
dan Andika akan mengikuti pemeriksaan kesehatan
di rumah sakit pemerintah yang telah ditentukan KPU Banten. (ril)
0 Comments