Keluarga korban minta terdakwa dihukum mati saat sidang dengan agenda putusan majelis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Tim
Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016)
melimpahkan berkas dua orang pelaku pembunuhan sadis yang memasukkan
Cangkul ke dalam kemaluan korban, Enoh
Parihah ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Selain
melimpahkan berkas, petugas juga menyerahkan pelaku, yaitu Rahmat Arifin dan
Imam Hafryiadi lengkap bersama barang
buktinya seperti cangkul, bantal, garpu
serta hasil scan korban.
Salah seorang
dari tim penyidik dari Unit V Resmob Polda
Metro Jaya, Inspektur Dua Darsono menyebutkan berkas kasus dua tersangka pembunuhan yang
menewaskan Eno Parihah sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Berkas kasus pembunuhan ini sudah P21
atau dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar
Darsono.
Dan dalam kasus
itu, kata Darsono, tersangka Rahmat
Arifin dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan yang direncanakan
dengan ancaman hukuman maksimal mati. Sedangkan tersangka Imam Hafryiadi
dikenakan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan dan pasal 285 KUHP, tentang
perkosaan, dengan ancaman hukuman mati, karena sebelum membunuh tersangka juga
telah memperkosa korban.
Kepala Kejaksaan
Negeri Tangerang (Kajari) Edyward Kaban setelah penyerahan berkas tersebut
mengatakan setelah kedua tersangka dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta
barang bukti diterima, akan dibuatkan dakwaan. “Dalam tempo 30 hari ke depan
akan disusun dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU). Kalau belum cukup waktu,
masih bisa diperpanjang,” tutur Kajari Tangerang kepada wartawan.
Sementara itu,
JPU yang ditunjuk menyusun dakwaan yakni Ikbal Hadjarati, SH dan Taufik, SH. “Mulai
besok (Jumat, 9/9/2016) kami akan menyusun dakwaan dari BAP yang diterima,”
tutur Taufik kepada TangerangNET.Com.
Seperti diketahui
pembunuhan terhadap Enno Pariah, 18, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM)
di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat 13
Mei 2016 lalu sempat menghebohkan masyarakat. Pasalnya, pembunuhan itu
dilakukan dengan cara sadis, yaitu memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan
korban. Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah, Imam Hafryiadi
alias Bogel, kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias
Dayat serta Rahmad Alim.
Terdakwa Rahmad
Alim sudah disidangkan berkas perkaranya. Rahmad Alim lebih dahulu disidangkan
karena usia masih dibawah umur. Dalam sidang tersebut, terdakwa Rahmad Alim
oleh jaksa dituntut selama 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan
selama 10 tahun penjara. (man/ril)
0 Comments