M. Kashuri perlihatkan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi
Banten bongkar pabrik pengolahan makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI), merk Bebi Luck di komplek
pergudangan Taman Tekno Blok L2 Nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang
Selatan, Kamis (15/9/2016).
“Lantaran tidak
memiliki Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan tidak sesuai produk
pangan balita, kita tertibkan,” ujar Kepla
BPOM Banten Mohamad Kashuri.
Kashuri menjelaskan
produsen makanan pendamping ASI yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera (HBS) , sebelumnya telah memiliki izin PIRT.
"Tapi karena dinyatakan tidak layak oleh Pemda, mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak
memperbaiki izin terkait," ujar Kashuri.
Produk tanpa izin
tersebut, kata Kashuri, dipasarkan
secara online dengan sistem kemitraan. "Pabrik ini hanya memproduksi
makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi.
Penjualan juga dilakukan secara kemitraan," ungkap Kashuri.
Atas temuan
tersebut, lanjut Kashuri, pabrik ini akan ditutup sementara dan memberhentikan
proses produksi serta mengamankan produk agar tidak diedarkan. "Operasional pabrik diberhentikan dulu
agar mereka bisa melakukan perbaikan. Makanan ini mengandung bakteri ecoli
serta bakteri coliform yang melebihi batasan,” ucapnya.
Apabila balita
mengkonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut, imbuh Kashuri, nantinya balita terebut akan
terserang penyakit diare karena
kandungan bakteri yang berlebihan di dalam makanan.
Terkait dengan
itu yang bersangkutan melanggar undang- undang kesehatan pasal 142 tentang izin
edar , kemudian melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.
"Yang
bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana
kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar undang- undang
perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4
miliar atau kurungan penjara selama empat tahun," tutur Kashuri. (*/ril)
0 Comments