Sanusi Pane: mengambil langkah atas isi surat Panwas. (Foto: Istimewa) |
NET –
Menindaklanjuti surat hasil rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan memanggil Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuceper Edy Hamdi. “Senin, kami panggil yang
bersangkutan (Edy Hamdi-red),” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane kepada
TangerangNET.Com, Minggu (25/9/2016).
Pemanggilan
terhadapa Edy Hamdi sebagai Ketua PPK Batuceper, kata Sanusi, untuk mengambil
langkah terhadap isi surat Panwaslu. “Apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu,
akan kami laksanakan. Insya Allah,” tutur Sanusi yang disampaikan melalui
WhtasApp.
Sebelumnya, Ketua
Pawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menyatakan hasil rapat pleno atas laporan
warga Batusari Khoirul Imam yang menyebutkan Ketua PPK Batuceper Edy Hamdi
tidak netral sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten
2017, telah dituntaskan. Hasil rapat pleno disimpulkan Edy Hamdi terbukti
secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tidak netral.Oleh karena itu, Panwaslu
memberikan teguran keras dan pembinaan khusus oleh KPU Kota Tangerang.
“Surat dari
Panwaslu, saya belum terima dan belum tau isinya. Memang, dikabarkan hari Sabtu
surat sudah dikirim. Namun, saya belum terima,” tutur Sanusi.
Menurut Sanusi,
pada Sabtu dan Minggu (24 dan 25/9/2016)
tidak masuk ke kantor KPU Kota Tangerang karena ada urusan keluarga. “Ada hajatan di
rumah om. Jadi belum ngantor Sabtu dan Minggu ini. Besok (Senin-red) baru
ngantorlah,” ucap Sanusi.
Sementara itu,
Iman Fauzi, seorang akademisi Kota Tangerang menilai hasil rapat pleno atas
dugaan penyelenggara tidak netral terlalu ringan. “Kalau sudah terbukti tidak
netral, seharusnya rekomendasi Panwaslu kepada KPU pemecetatan kepada Edy Hamdi
sebagai Ketua PPK. Soalnya, Edy Hamdi sudah melanggar sumpah atas keberpihakannya
kepada
Rano Karno sebagai Gubernur Banten. Rano Karno juga kader dan
fungsionaris partai politik,” ujar Iman yang menjadi dosen di Yupentek. (ril)
0 Comments