Terdakwa LeopardWisnu Kumala: dinilai ringan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Pengunjung sidang yang mendengar putusan majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira, SH, itu menilai terlalu
rendah. “Terdakwa tersebut mengancam
untuk meledakkan bom Mal Alam Sutera sampai
empat kali. Jadi, terdakwa tersebut sudah punya niat jahat yang disertai tindak
kekerasan. Soalnya, bom itu meledak dan ada korban,” ujar Tukiman kepada
TangerangNET.Com seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH menuntut terdakwa Leopard Wisnu Kumala selama 10 tahun
penjara, Senin (25/7/2016). “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 7 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.
Peledakan bom yang dilakukan oleh terdakwa Leopard pada 28 Oktober 2015
tersebut, kata Erlangga, telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang
mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada
umumnya. Hal ini diatur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa
Leopard dituntut selama 10 tahun penjara.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa yang
menyebutkan hal memberatkan
perbuatan terdakwa adalah antara lain; satu, menimbulkan keresahan dan
ketakutan kepada masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program
Pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Ketiga, perbuatan terdakwa Leopard
menimbulkan kerugian bagi pemilik Mal Alam Sutera dan mengakibatkan meninggal
dunia bagi pengunjung yakni Novianto.
Sebelum Jaksa Erlanggga mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa Leopard,
telah pula didengarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.
Bahkan terdakwa Leopard mengakui terus terang perbuatannya.
“Saya sengaja meletakkan empat bom di Mal Alam Sutera,” ujar terdakwa
Leopard di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin
(27/6/2016).
Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni
Nurlan, SH mengatakan hukuman 7 tahun tersebut cukup berat. Alasannya, dalil
jaksa yang menyebutkan akibat ledakan tersebut telah terjadi guncangan, adalah
relatif.
“Soal penilaian guncangan dan membuat keresahan masyarakat, kita bisa beda
pendapat. Saya menilai setelah terjadi ledakan, masyarakat di seputar Alam Sutera
biasa-biasa saja,” tutur Nurlan.
Meskipun demikian, ketika Hakim Sudira menanyakan sikap terdakawa atas
vonis tersebut, menyatakan menerima. “Saya menerima Pak Hakim yang mulai,”
tutur terdakwa Leopard dengan suara pelan.
Sedangkan Jaksa Ikbal Hadjarati, SH yang menghadiri sidang tersebut
menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Pak Hakim,” ucap Ikbal. (ril)
0 Comments