Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Peledakan Bom Mal Alam Sutera, Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa LeopardWisnu Kumala: dinilai ringan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Hakim hanya menghukum 7 tahun penjara terhadap terdakwa  Leopard Wisnu Kumala, 30, pelaku peledakan  bom Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/8/2016).

Pengunjung sidang yang mendengar putusan majelis hakim yang diketuai oleh  I Ketut Sudira, SH, itu menilai terlalu rendah. “Terdakwa tersebut mengancam untuk meledakkan bom Mal Alam Sutera  sampai empat kali. Jadi, terdakwa tersebut sudah punya niat jahat yang disertai tindak kekerasan. Soalnya, bom itu meledak dan ada korban,” ujar Tukiman kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH menuntut  terdakwa Leopard Wisnu Kumala selama 10 tahun penjara, Senin (25/7/2016). “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.

Peledakan bom yang dilakukan oleh terdakwa Leopard pada 28 Oktober 2015 tersebut, kata Erlangga, telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya. Hal ini diatur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Leopard dituntut selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa yang  menyebutkan hal  memberatkan perbuatan terdakwa adalah antara lain; satu, menimbulkan keresahan dan ketakutan kepada masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Ketiga, perbuatan terdakwa Leopard menimbulkan kerugian bagi pemilik Mal Alam Sutera dan mengakibatkan meninggal dunia bagi pengunjung yakni Novianto.

Sebelum Jaksa Erlanggga mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa Leopard, telah pula didengarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut. Bahkan terdakwa Leopard mengakui terus terang perbuatannya.    

“Saya sengaja meletakkan empat bom di Mal Alam Sutera,” ujar terdakwa Leopard di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/6/2016).

Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni Nurlan, SH mengatakan hukuman 7 tahun tersebut cukup berat. Alasannya, dalil jaksa yang menyebutkan akibat ledakan tersebut telah terjadi guncangan, adalah relatif.

“Soal penilaian guncangan dan membuat keresahan masyarakat, kita bisa beda pendapat. Saya menilai setelah terjadi ledakan, masyarakat di seputar Alam Sutera biasa-biasa saja,” tutur Nurlan.

Meskipun demikian, ketika Hakim Sudira menanyakan sikap terdakawa atas vonis tersebut, menyatakan menerima. “Saya menerima Pak Hakim yang mulai,” tutur terdakwa Leopard dengan suara pelan.

Sedangkan Jaksa Ikbal Hadjarati, SH yang menghadiri sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Pak Hakim,” ucap Ikbal. (ril)

Post a Comment

0 Comments