Oleh Dodi Pasetya Azhari, SH
TERSANDUNG masalah tentang status dwikewarganegaraan,
akhirnya Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat, Arcandra Tahar dari
Menteri ESDM.
Arcandra dilantik
sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada
reshuffle atau perombakan kabinet jilid II pada akhir Juli 2016 lalu. Namun,
belakangan baru diketahui bahwa Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat
dan langsung diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Karena Negara
Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, maka secara hukum, sebenarnya
Arcandra sudah kehilangan status Warga
Negara Indonesia (WNI)-nya.
Sesuai Pasal 23
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan warga
negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan telah memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain.
Selain itu, perlu
juga untuk di ketahui bahwa seseorang juga dapat dinyatakan hilang
kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut, atau turut serta dalam pemilihan
yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Kemudian,
kewarganegaraan Indonesia hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau
surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain, atau setidaknya bertempat tinggal di luar wilayah
negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,
tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap
menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
WNI kepada perwakilan RI.
Kejadian ini
harus dapat di dalami lebih lanjut apakah hal ini memang di lakukan berdasarkan
hak prerogatifnya sebagai Presiden sehingga terkesan tidak mengindahkan aturan
hukum yang ada, atau bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang secara
sengaja menempatkan Presiden dalam posisi yang sulit sehingga tidak melakukan
pengecekan terlebih dahulu dengan seksama khususnya terkait permasalahan administrasi
dan dokumen-dokumen status kewarganegaraan milik pribadi ketika calon-calon
menteri dibahas pada reshuffle II.
Harus dipastikan,
Archandra tidak dalam posisi menjadi alat asing untuk merusak kedaulatan
Indonesia di bidang ESDM. Harus ada klarifikasi
menyeluruh, dan rasanya ini penting mengingat UU No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia secara
otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Penulis juga
berharap setelah pencopotan ini, Presiden Jokowi melalui instansi terkait segera
menginstruksikan untuk menindaklanjuti pasca pemberhentian ini dengan
memeriksanya dan memastikan Archandra tidak dalam posisi menjadi alat asing
untuk merusak kedaulatan Indonesia di bidang ESDM.
Sektor Energi dan
Sumber Daya Mineral merupakan sektor vital dan penting, baik secara ekonomi
maupun geopolitik, yang tidak bisa dipercayakan begitu saja kepada seseorang
yang integritasnya dipertanyakan.
Tanpa integritas,
akan mustahil bagi Arcandra Tahar untuk bisa benar-benar mampu memberantas
Mafia Migas, Mafia Tambang, dan bisa benar-benar transparan di sektor yang
mayoritas dokumennya tidak terbuka untuk publik.
Penulis: Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)
0 Comments