Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Jual Beli Formulir, Kejaksaan Akan Panggil Diknas, DPRD, dan Wartawan

Kasi Intel Eman Sulaeman: pasti ditindaklanjuti.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tangerang akan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaaan jual beli formulir saat siswa akan masuk sekolah negeri baik tingkat Sekolah Menengah  Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kejaksaan akan memanggil Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan oknum wartawan yang diduga ikut bermain.

“Semua laporan yang masuk ke Kejaksaan akan kita tindak lanjuti termasuk soal dugaan penyimpangan penerimaan siswa baru,”  ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman kepada TangerangNET.Com, Minggu (24/7/2016).

Langkah yang  akan diambil pihak Kejaksaan tersebut, karena sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron) menilai dalam penerimaan murid baru dalam program Penerimaan Peserta Diddik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 ada penyimpangan dan melaporkan kepada pihak kejaksaan.

Sejumlah warga melancarkan aksi unjuk rasa  lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Pengunjuk rasa  yang tergabung dalam Patriot Nasional (Patron) melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang  berlokasi di Jalan KS Tubun, Gedung Cisadane Kota Tangerang, Kamis (21/7/2016).

“Kami meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang lantaran  dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, khususnya pada tahun 2016/2017 yang penuh dengan permainan uang untuk melakukan jual beli formulir,” ujar Saipul Basri, koordinator aksi saat menyampaikan orasi.

Eman menjelaskan akan memanggil pihak yang diduga terlibat yakni pejabat yang ada di Diknas Kota Tangrang, anggota DPRD Kota Tangerang, dan oknum wartawan. “Sebelum dilayangkan surat panggilan, diminta kepada warga yang mengalami ketidakadilan dalam penerimaan siswa baru di Kota Tangerang, silakan lapor ke Kejari Tangerang,” imbau Eman.

Hal itu disampaikan oleh Eman, agar data yang masuk ke Kejari Tangerang menjadi lebih variatif tentang dugaan jual beli formulir siswa tersebut. “Tentu, kita akan lebih  senang menerima laporan yang disertai bukti dan saksi. Hal ini sekaligus dapat menghindari adanya kepentingan tertentu bila  pelapor hanya seorang atau hanya LSM saja,” ucap Eman.

Menurut Eman, jaksa bekerja secara profesional  dan bukan karena pesanan atau tekanan pihak tertentu. Bila ada bukti kuat dan akurat tentang penyimpangan penerimaan siswa baru di Kota Tangerang, pasti akan ditindaklanjuti.

“Tugas kami adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu dugaan penyimpangan. Jadi, tidak perlu ada kekhawatir laporan tidak ditindaklanjuti. Namun, menindaklanjuti laporan masyarakat tentu dikaji terlebih dahulu agar mendapat data leibh akurat,” ujar Kasi Intel tersebut.

Disebutkan sebelumnya, pihak yang diduga terlibat dalam penjualan formulir siswa baru tersebut yakni oknum pejabat Dinas Pendidikan, anggota DPRD Kota Tangerang, dan oknum wartawan. (ril) 

Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. simpel aja ndak usah diperumit.....tinggal cek aja jumlah siswa yag diterima secara online dengan data fakta di sekolah

    ReplyDelete