Kasi Intel Eman Sulaeman: pasti ditindaklanjuti. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang akan menindaklanjuti
laporan masyarakat tentang adanya dugaaan jual beli formulir saat siswa akan
masuk sekolah negeri baik tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK)
serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kejaksaan akan memanggil Dinas Pendidikan
Nasional (Diknas), kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan oknum
wartawan yang diduga ikut bermain.
“Semua laporan
yang masuk ke Kejaksaan akan kita tindak lanjuti termasuk soal dugaan penyimpangan
penerimaan siswa baru,” ujar Kepala
Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman kepada TangerangNET.Com,
Minggu (24/7/2016).
Langkah yang akan diambil pihak Kejaksaan tersebut, karena
sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron) menilai
dalam penerimaan murid baru dalam program Penerimaan Peserta Diddik Baru (PPDB)
tahun ajaran 2016/2017 ada penyimpangan dan melaporkan kepada pihak kejaksaan.
Sejumlah warga
melancarkan aksi unjuk rasa lantaran
adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan formulir Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Patriot Nasional (Patron) melakukan aksi
demo di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang berlokasi di Jalan KS Tubun, Gedung Cisadane
Kota Tangerang, Kamis (21/7/2016).
“Kami meminta
pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang lantaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru,
khususnya pada tahun 2016/2017 yang penuh dengan permainan uang untuk melakukan
jual beli formulir,” ujar Saipul Basri, koordinator aksi saat menyampaikan
orasi.
Eman menjelaskan
akan memanggil pihak yang diduga terlibat yakni pejabat yang ada di Diknas Kota
Tangrang, anggota DPRD Kota Tangerang, dan oknum wartawan. “Sebelum dilayangkan
surat panggilan, diminta kepada warga yang mengalami ketidakadilan dalam
penerimaan siswa baru di Kota Tangerang, silakan lapor ke Kejari Tangerang,”
imbau Eman.
Hal itu
disampaikan oleh Eman, agar data yang masuk ke Kejari Tangerang menjadi lebih
variatif tentang dugaan jual beli formulir siswa tersebut. “Tentu, kita akan
lebih senang menerima laporan yang
disertai bukti dan saksi. Hal ini sekaligus dapat menghindari adanya
kepentingan tertentu bila pelapor hanya
seorang atau hanya LSM saja,” ucap Eman.
Menurut Eman, jaksa bekerja secara
profesional dan bukan karena pesanan
atau tekanan pihak tertentu. Bila ada bukti kuat dan akurat tentang penyimpangan penerimaan siswa baru di Kota Tangerang, pasti
akan ditindaklanjuti.
“Tugas kami
adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu dugaan penyimpangan.
Jadi, tidak perlu ada kekhawatir laporan tidak ditindaklanjuti. Namun,
menindaklanjuti laporan masyarakat tentu dikaji terlebih dahulu agar mendapat
data leibh akurat,” ujar Kasi Intel tersebut.
Disebutkan sebelumnya,
pihak yang diduga terlibat dalam penjualan formulir siswa baru tersebut yakni
oknum pejabat Dinas Pendidikan, anggota DPRD Kota Tangerang, dan oknum wartawan.
(ril)
2 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletesimpel aja ndak usah diperumit.....tinggal cek aja jumlah siswa yag diterima secara online dengan data fakta di sekolah
ReplyDelete