Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Frans Bebas Hukuman

Terdakwa Irfanius Algadri alias Frans alias Aldi
dan penasihat hukum Luthy Yustika: bukan pidana.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Baru pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terdakwa yang dituntut selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dinyatakan bebas dari hukuman oleh majelis hakim, Kamis (21/7/2016). Terdakwa yang dibebaskan dari hukuman ini adalah Irfanius Algaddri alias  Frans alias Aldi, pengusaha yang bergerak dalam penjualan handphone atau telepon seluler.

“Ahamdulillah, terdakwa Frans dibebaskan dari hukuman oleh majelis hakim,” ujar Luthy Yustika, penasihat hukum terdakwa Frans, kepada TangerangNET.Com, sesuai  sidang di PN Tangerang, Kamis (21/7/2016).

Sidang tersebut dengan majelis hakimyang diketuai oleh Indra Cahya, SH MH itu, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Frans dibebaskan dari hukuman karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Melepaskan terdakwa Frans oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga, dan membebaskan terdakwa Frans dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Majelis hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum agar terdakwa Frans dikeluarkan dari dalam tahanan,” ucap Hakim Indra Cahya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Sidik, SH menuntut   terdakwa Irfanius Algadri alias Frans alias Aldi selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pengganti kurungan badan selama 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menyatakan terdakwa Frans telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 18 miliar lebih. Namun, dalam pembelaannya terdakwa Frans menyebutkan  sudah tuntas dibayar. “Dalam kurun waktu sejak pada 28 Agustus 2014 sampai dengan 31 Agustus 2015 sesuai dengan 2  Rekening Koran dari Bank Central Asia (BCA) atas nama saya dan menurut rekapan yang dilakukan oleh Akuntan Publik, bahwa saya  sudah melaksanakan kewajiban pembayaran melalui transfer ke rek BCA No. Rek. 1985123456 atas nama PT SCM dengan total Rp. 18. 080.585.000. Jadi, jika dikurangi dengan penjualan handphone oleh PT SCM kepada Toko Delta Faith senilai Rp. 11.598.201.152,- maka saya ada lebih bayar sebesar Rp. 6.482.383.848,” ujar terdakwa Frans saat melakukan pembelaan pada sidang sebelumnya.

Hakim Indra Cahya mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Fajar Sidik yang menuntut hukuman 9 tahun tersebut. Namun,  majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang diajukan dan dibacakan dalam persidangan oleh penasihat hukum Luthy Yustika dan pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Frans.

Seusai majelis hakim membacakan putusan, Hakim Indra Cahya langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum tentang sikapnya, apakah menerima putusan? Langsung dijawab terdakwa Frans,” Terima Pak Hakim Yang Mulia”.

Sedangkan Jaksa Fajar Sidik, atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

“Sidang yang dipimpin majelis hakim ini benar-benar profesional dan tikda terpengaruh oleh tekanan lawan atau  dari pihak mana pun. Saya ucapkan  terima kasih kepada majelis hakim yang bekerja proesional,” ucap Alvin Lim, paman terdakwa Frans. (ril)

Post a Comment

1 Comments