Terdakwa Irfanius Algadri alias Frans alias Aldi dan penasihat hukum Luthy Yustika: bukan pidana. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Baru
pertama kali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terdakwa yang
dituntut selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dinyatakan bebas dari
hukuman oleh majelis hakim, Kamis (21/7/2016). Terdakwa yang dibebaskan dari
hukuman ini adalah Irfanius Algaddri alias Frans alias Aldi, pengusaha yang bergerak dalam penjualan handphone atau
telepon seluler.
“Ahamdulillah,
terdakwa Frans dibebaskan dari hukuman oleh majelis hakim,” ujar Luthy Yustika,
penasihat hukum terdakwa Frans, kepada TangerangNET.Com, sesuai sidang di PN Tangerang, Kamis (21/7/2016).
Sidang tersebut
dengan majelis hakimyang diketuai oleh Indra Cahya, SH MH itu, dalam amar
putusannya menyatakan terdakwa Frans dibebaskan dari hukuman karena tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian
uang. Melepaskan terdakwa Frans oleh karena itu dari segala tuntutan hukum
dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga, dan membebaskan terdakwa Frans dari dakwaan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Majelis hakim memulihkan
hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan jaksa penuntut umum agar terdakwa Frans dikeluarkan dari dalam
tahanan,” ucap Hakim Indra Cahya.
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Sidik, SH menuntut terdakwa Irfanius Algadri alias Frans alias
Aldi selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pengganti kurungan badan
selama 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya
melanggar pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menyatakan
terdakwa Frans telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 18
miliar lebih. Namun, dalam pembelaannya terdakwa Frans menyebutkan sudah tuntas dibayar. “Dalam kurun waktu sejak
pada 28 Agustus 2014 sampai dengan 31 Agustus 2015 sesuai dengan 2 Rekening Koran dari Bank Central Asia (BCA)
atas nama saya dan menurut rekapan yang dilakukan oleh Akuntan Publik, bahwa
saya sudah melaksanakan kewajiban
pembayaran melalui transfer ke rek BCA No. Rek. 1985123456 atas nama PT SCM dengan
total Rp. 18. 080.585.000. Jadi, jika dikurangi dengan penjualan handphone oleh
PT SCM kepada Toko Delta Faith senilai Rp. 11.598.201.152,- maka saya ada lebih
bayar sebesar Rp. 6.482.383.848,” ujar terdakwa Frans saat melakukan pembelaan
pada sidang sebelumnya.
Hakim Indra Cahya
mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Fajar Sidik yang
menuntut hukuman 9 tahun tersebut. Namun, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang
diajukan dan dibacakan dalam persidangan oleh penasihat hukum Luthy Yustika dan
pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Frans.
Seusai majelis
hakim membacakan putusan, Hakim Indra Cahya langsung menanyakan kepada terdakwa
dan penasihat hukum tentang sikapnya, apakah menerima putusan? Langsung dijawab
terdakwa Frans,” Terima Pak Hakim Yang Mulia”.
Sedangkan Jaksa Fajar
Sidik, atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
“Sidang yang
dipimpin majelis hakim ini benar-benar profesional dan tikda terpengaruh oleh tekanan
lawan atau dari pihak mana pun. Saya
ucapkan terima kasih kepada majelis
hakim yang bekerja proesional,” ucap Alvin Lim, paman terdakwa Frans. (ril)
1 Comments
Tuh manusia klo ketemu w pasti w siram air keras..
ReplyDelete