Hakim Epiyanto memimpin sidang gugatan kader Golkar. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Sidang gugatan
kader Partai Golkar Kota Tangerang Oman
Jumansyah, 51, terhadap Ketua Dwan Pimpinan Daerah (DPD) Banten Golkar Ratu Tatu Chasanah mulai
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (30/6/2016). Dalam sidang
tersebut, tergugat tiga Dessy Yusandi, anggota DPRD Banten mangkir alias tidak
datang.
Majelis hakim
yang diketuai oleh Epiyanto, SH membuka sidang dengan memeriksa isi gugatan dan
kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat. Dalam sidang tersebut Oman
menggunakan jasa pengacara Aris Purnomohadi, SH MH dkk. Hakim Epiyanto
menyatakan gugatan sudah dinyatakan lengkap dan termasuk administrasi acara
bersidang. Sementara tergugat satu Ketua DPD Banten Golkar tidak bisa hadir lantas
menunjuk secara lisan Sekretaris DPD Banten Golkar Bahrul Ulum.
“Saya datang atas
perintah lisan karena pengacara yang ditunjuk Biro Hukum DPD Golkar Banten
berhalangan hadir,” ujar Bahrul.
Sedangkan
tergugat dua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahamtullah berhalangan
karena sedang menerima tamu dari Jakarta. Tergugat tiga Dessy Yusandi tidak
hadir tanpa pemberitahuan kepada majelis hakim.
“Seharsusnya
tergugat tiga Dessy Yusandi datang bila punya niat baik. Mangkir pada sidang tanpa
pemberitahuan, adalah tindakan yang tidak menghormati proses hukum dan
peradilan,” ujar Aris Purnomohadi kepada TangerangNET.Com.
Gugatan juga
dilayangkan terhadap Menteri Dalam
Negeri sebagai turut tergugat satu dan turut tergugat dua Gubernur Banten. Turut tergugat satu tidak hadir dan belum
menugaskan orang untuk menghadiri sidang. Dalam sidang ini, Gubernur Banten sebagai turut tergugat diwakili oleh
Setiawandi, SH MH dari Biro Hukum Provinsi Banten. Namun, secara administrasi
belum lengkap karena belum ada surat tugas dari Gubernur.
“Sebagai orang
bertugas di biro hukum tidak tepat kalau membuat surat kuasa. Saudara
Setiawandi yang perlu dilengkapi adalah surat tugas dari Gubernur Banten dengan
kertas berkop. Tolong pada sidang berikutnya untuk dilengkapi,” pinta Hakim Epiyanto.
Sebagaiman
diberitakan sebelumnya, Oman melayangkan gugatan karena Dessy Yusanda telah
dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, kedudukan Dessy sebagai anggota DPRD Banten masih dipertahankan oleh DPD
Banten Golkar.
Setelah memeriksa
kelengkapan gugatan dan tergugat, Hakim Epiyanto memerintah kepada panitera
untuk memanggil ulang para tergugat yang belum hadir. Sedangkan yang sudah
hadir untuk melengkapi administrasi persidangan dan sidang ditunda sampai Kamis
(21/7/2016). (ril)
0 Comments