Wahyudi Iskandar: tidak dibenarkan UU ASN. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang
dikeluarkan oleh Lurah Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kepada
pengusaha di wilayahnya, adalah pelanggaran. Oleh karena itu, langsung ditarik
dan lurah dikenakan sanksi teguran.
“Begitu diketahui ada surat yang dilayangakan lruah
kepada pengusaha, oleh atasan langsung lurah yakni camat, langsung
mengklarifikasi. Ternyata benar, Camat langsung menegur lurah yang
bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Wahyudi
Iskandar kepada TangerangNET.Com, Senin (20/6/2016).
Sebelumnya,
Lurah Pabuaran Ahmad Taufik melayangkan surat permintaan THR kepada sejumlah
pengusaha yang berada di wilayahnya. Surat permintaan THR tersebut menyebar di
masyarakat dan mendapat tanggapan dari Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia
(LKPI).
Penasihat Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI)
Hasanudin Bije menilai tidak pantas dan tidak patut lurah meminta uang
Tunjnagan Hari Raya (THR) kepada perusahaan yang ada wilayah kerjanya.
“Kalau lurah mau mendapatkan THR atau mau memberikan
THR kepada para stafnya mintalah kepada
atasannya (Walikota-red) bukan kepada para pengusaha,” ujar Bije kepada
TangerangNET.Com, Senin (20/6/2016).
Wahyudi Iskandar menjelaskan Camat Karawaci Kiki Wibhawa
langsung memanggil Lurah Pabuaran Ahmad Taufik dan mengklarifikasi tentang
surat tersebut. Oleh karena surat tersebut sudah terlanjur dilayangkan kepada
pengusaha, diminta untuk ditarik kembali.
“Camat Karacawi pun sudah menegur dan memberikan sanksi
sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Lurah Pabuaran. Jadi dalam
undang-undang tersebut, PNS (Pegawai Negeri-red) tidak dibenarkan menerima apa
pun dari pihak lain. Apalagi meminta dengan melayangkan surat,” tandas Wahyudi.
(ril)
0 Comments