Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lurah Pabuaran Diberi Sanksi Teguran, Gara-gara Berkirim Surat Permintaan THR

Wahyudi Iskandar: tidak dibenarkan UU ASN.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan oleh Lurah Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kepada pengusaha di wilayahnya, adalah pelanggaran. Oleh karena itu, langsung ditarik dan lurah dikenakan sanksi teguran.

“Begitu diketahui ada surat yang dilayangakan lruah kepada pengusaha, oleh atasan langsung lurah yakni camat, langsung mengklarifikasi. Ternyata benar, Camat langsung menegur lurah yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Wahyudi Iskandar kepada TangerangNET.Com, Senin (20/6/2016).

Sebelumnya, Lurah Pabuaran Ahmad Taufik melayangkan surat permintaan THR kepada sejumlah pengusaha yang berada di wilayahnya. Surat permintaan THR tersebut menyebar di masyarakat dan mendapat tanggapan dari Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI).   

Penasihat Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije menilai tidak pantas dan tidak patut lurah meminta uang Tunjnagan Hari Raya (THR) kepada perusahaan yang ada wilayah kerjanya.

“Kalau lurah mau mendapatkan THR atau mau memberikan THR  kepada para stafnya mintalah kepada atasannya (Walikota-red) bukan kepada para pengusaha,” ujar Bije kepada TangerangNET.Com, Senin (20/6/2016).

Wahyudi Iskandar menjelaskan Camat Karawaci Kiki Wibhawa langsung memanggil Lurah Pabuaran Ahmad Taufik dan mengklarifikasi tentang surat tersebut. Oleh karena surat tersebut sudah terlanjur dilayangkan kepada pengusaha, diminta untuk ditarik kembali.


“Camat Karacawi pun sudah menegur dan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Lurah Pabuaran. Jadi dalam undang-undang tersebut, PNS (Pegawai Negeri-red) tidak dibenarkan menerima apa pun dari pihak lain. Apalagi meminta dengan melayangkan surat,” tandas Wahyudi. (ril)

Post a Comment

0 Comments