Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Pembunuhan Marvel, Terdakwa Rianti Takut Ketahuan Kumpul Kebo

Terdakwa Rianti dan penasihat hukum: dagu Marvel lecet.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Terdakwa Rianti, 27,  pelaku pembunuhan terahadap anak kekasihnya, Marvel Benekdik, 2, mengaku sengaja menyembunyikan status perkawinan kumpul kebonya kepada para tetangga di Griyaloka, Jalan Palem Merah, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Marvel Benekdik, anak pasangan dari Yenny-Ray Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (31/5/2016). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana, SH menghadirkan dua orang saksi Tasya dan Rizki. Kedua saksi adalah tetangga tempat tinggal terdakwa Rianti.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Eli Yasmin, SH memberikan kesempatan kepada saksi Tasya menjelaskan tentang diketahuinya atas kasus pembunuhan. “Seminggu sebelum peristiwa pembunuhan itu, saya melihat Marvel yang pada bagian dagunya lecet. Terus saya tanya, kenapa dagu Marvel lalu lecet dijawab oleh Rianti karena jatuh,” ungkap Tasya.

Namun, kata Tasya, atas dagu Marvel yang lecet tesebut Rianti minta agar tidak diceritakan  kepada Suryadi. “Saya tidak tahu kenapa terdakwa Rianti takut diketahui Suryadi, Bu Hakim,” tutur Tasya.

Hakim Eli Yasmin pun menanyakan kepada terdakwa Rianti. “Iya, Bu Hakim. Saya hidup serumah dengan Suryadi belum terikat status perkawian resmi (kumpul kebo-red),” ucap terdakwa Rianti.

Sementara saksi Rizki, yang rumahnya bersebelahan dengan tempat tinggal terdakwa Rianti, mendengar suara tangisan dari seorang anak. “Saya memang tidak milihat siapa yang menangis tapi dari suaranya, terdengar suara anak,” ujar Riski.

Pada sidang tersebut, terdakwa Rianti didampingi penasihat hukum Didit Wijayanto, SH dan Restan Simbolon, SH. Sedangkan Jaksa Riana menjerat terdakwa Rianti dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 80  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (1/1/2016) di Jalan Palem, Griyaloka, BSD dengan dugaan terdakwa Rianti membentur kepala Marvel ke dinding. Akibatnya, Marvel sempat dirawat di rumah sakit selama sembilan akhirnya meninggal dunia. (ril)  


Post a Comment

0 Comments