Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lion Air Salah Mendarat, Kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Beri Sanksi

Ilustrasi pesawat Lion Air.
(Foto: Istimewa) 
NET - PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta (BSH) beserta kantor otorita Bandara Internasional tersebut, kemarin melakukan pertemuan untuk membahas soal penerbangan Lion Air (JT-161) rute Singapura-Jakarta yang salah mendarat di Terminbal Domistik Bandara Internasional tersebut.

"Sampai saat ini persoalan tersebut masih dibahas. Tujuannya untuk mencari tahu kanapa sampai terjadi mis-komunikasi antara pihak penerbangan dan Air Traffic Control (ATC), sehingga pesawat yang seharusnya mendarat di Terminal 2, menjadi ke Terminal 1," ujar  Haerul Anwar, Public Relation Manager PT Angkasa Pura II, Minggu (15/5/2016).

Selain itu, kata Haerul, pihaknya juga sudah memanggil pihak maskapai Lion Air, agar persoalan tersebut tidak terulang  lagi. "Masalah kesalahan ini, kami hanya bisa menyarankan saja. Karena yang punya wewenang untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan penerbagan itu
adalah regulator, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara," tutur Haerul Anwar.

Yang jelas, kata Haerul Anwar, pihaknya  memberi respon positif terhadap kinerja Petugas Aviation Security (Avsec) BSH yang mengetahui kesalahan prosedur dan langsung mengambil  tindakan untuk mengarahkan penumpang ke jalur bus yang menuju ke  kedatangan internasional di Terminal 2, agar penumpang melewati  proses imigrasi.

Akibatnya,  tambah Haerul,  dampak buruk yang mungkin timbul dapat dihilangkan oleh kinerja petugas Avsec  dalam menangani situasi tersebut. "Kami harap persoalan ini tidak terjadi lagi, baik terhadap maskapai Lion Air maupun lainnya,"  ujar dia.(man)

Post a Comment

0 Comments