Kedua terdakwa berpelukan bersama ayah dan ibunya yang disaksikan oleh penasihat hukum, Abel Marbun. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiba-tiba saja ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di
lantai dua menjadi haru dan gembira
setelah majelis hakim menyatakan dua terdakwa adik-kakak, bebas dari tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan
kematian. Kedua terdakwa tersebut Rayadi Aswal alias Raray, 30, dan Rismanta alias Riris bin Agus, 20.
Seusai majelis hakim yang
diketuai oleh Gunawan Tri Budiono, SH membacakan amar putusan, terdakwa Rismanta langsung melakukan sujud syukur ke
lantai di hadapan hakim yang disaksikan oleh jaksa dan penasihat hukum.
Kemudian kedua terdakwa berhamburan ke kursi pengunjung dan berpelakukan dengan
ayah dan ibu mereka yang mengikuti jalan persidangan.
Hakim Gunawan dalam amar putusannya menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
tidak bisa membuktikan dakwaan kesatu
dan kedua yang disusun alternative. “Dalam mencari kebenaran materiil harus
dilakukan berdasarkan cara-cara yang obyektif seperti yang telah diatur dalam
pasal 56 KUHAP, yang wajib dilaksanakan penegak hukum dalam semua tingkat
pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Gunawan.
Majelis hakim, kata Gunawan, mempelajari pleidoi penasihat hukum para
terdakwa dan sependapat. Walaupun dalam pleidoi penasihat hukum para terdakwa
tersebut terdapat sedikit kekuranagan karena tidak mengupas tentang pembuktian
dakwaan kedua. Apabila terdakwa dibebaskan dari kesatu, maka dakwaan alternative
lainnya harus dibuktikan kepada terdakwa. Hal ini diatur dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Pada sidang sebelumnya, JPU Zulaika Nurdiana, SH menuntut kedua terdakwa
Rayadi dan Rismanta selama 5 tahun penjara
karena terbukti perbuatannya melanggar pasal 365 aayt (1), ayat (2)
ke-1, ke-2, dan ayat (3) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaannya, Jaksa Zulaika menjerat kedua terdakwa Rayadi
dan Rismanta, kesaut dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2, dan ayat
(3) jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Alternatif kedua, pasal 338 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa pencurian yang mengakibatkan kematian terhadap Fajar Jatmiko
terjadi terjadi pada 4 Oktober 2015 di
Komplek Pondok Maharta 12 Blok B-22/16
RT 07 RW 10, Keluraha Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan. Ada empat terdakwa diajukan ke persidangan yang dilakukan secara terpisah. Dua terdakwa
yakni Sugandi alias Gandi telah dihukum selama 11 tahun penjara dan Imron Listiarto alias Imron alias Anay dihukum
selama 13 tahun penjara.
Terdakwa Rismanta sujud syukur seusai dibebaskan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Namun, Rayadi dan Rismantan dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa. Atas
vonis bebas tersebut, Agus, ayah kedua terdakwa menyatakan apa yang diputuskan
oleh hakim adalah benar.
“Dari awal sudah saya katakana anak kami tidak
terlibat. Syukurlah hakim membebaskan anak kami dari semua tuntutan,” ujar Agus
yang hadir bersama istri.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa Abel Marbun, SH mengatakan kedua
terdakwa Rayadi dan Rsiamanta dibebaskan karena penyidik melakukan salah
tangkap. Meskipun penyidik salah tangkap, tapi jaksa tetap memproses kasus ini
ke persidangan.
“Syukur majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih sehingga
kedua terdakwa dibebaskan,” tutur Abel Marbun.
Sementara itu, Jaksa Zulaika ketika akan diminta tanggapannya atas vonis
bebas majelis hakim tersebut, tidak bersedia dan langsung menghilang dari
pengadilan. (ril)
0 Comments