Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Tangkap Jaringan Sindikat Narkotika, Simpan 54 Kg Sabu Dalam Ban

Kepala BNN Budi Waseso dan para tersangka.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com) 
NET - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  Budi Waseso mengatakan BNN mengamankan sindikat narkoitka jaringan internasional yang berusaha mengedarkan narkotika jenis  sabu seberat  54.276,9 gram atau 54,27 kilogram dan ekstasi  40.894 butir asal Malaysia.  Sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban mobil cadangan.

“Jaringan ini melibatkan 9 orang tersangka (WNI) yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serempak pada  8 Mei 2016,” ujar Budi Waseso kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan (Indragiri Hilir, Riau-red) lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

"Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat internasional tersebut,” tutur Budi Waseso yang akrab disapa Buwas.

Penangkapan itu, kata Buwas, pertama dilakukan terhadap DV, 41,   dan DEN, 43, (keduanya  kurir) di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari  tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.984 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Ro, 35, (juga kurir) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.

Budi menjelaskan penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap SYAH, 43,  dan RIK, 29, (keduanya kurir) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya,  petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram.

"Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu MA, 58,  di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat, bersama dengan rekannya yaitu RID, 36, (kurir)," ujarnya
Selanjutnya, kata Buwas, petugas  mengamankan HAS, 37, (kurir)  di Terminal 1, Bandara Soekarno-Hatta. HAS merupakan orang suruhan MA  yang bertugas memecah sabu kepada beberapa kurir. Lantas petugas melakukan controlled delivery dan  mengamankan AD, 34,  (kurir), penerima sabu dari jaringan MA  seberat 41.653,3 gram.

"Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal yakni  mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak bangsa dari penggunaan narkoba jenis sabu dan 40 ribu anak bangsa dari penggunaan ekstasi," ungkap Budi. (dade)

Post a Comment

0 Comments