Kepala BNN Budi Waseso dan para tersangka. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso
mengatakan BNN mengamankan sindikat narkoitka jaringan internasional yang
berusaha mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 54.276,9 gram atau 54,27 kilogram dan ekstasi 40.894 butir asal Malaysia. Sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban
mobil cadangan.
“Jaringan ini
melibatkan 9 orang tersangka (WNI) yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda
secara serempak pada 8 Mei 2016,” ujar
Budi Waseso kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).
Menurut Budi, pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis
sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan (Indragiri Hilir, Riau-red)
lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke
Jakarta.
"Setelah
melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya tim BNN berhasil mengamankan
satu persatu anggota sindikat internasional tersebut,” tutur Budi Waseso yang
akrab disapa Buwas.
Penangkapan itu, kata
Buwas, pertama dilakukan terhadap DV, 41, dan DEN,
43, (keduanya kurir) di atas kapal
Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat
2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.984 butir yang diselipkan dalam ban mobil
cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Ro, 35, (juga
kurir) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.
Budi menjelaskan
penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap SYAH, 43, dan RIK, 29, (keduanya kurir) di sebuah Stasiun
Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari
keduanya, petugas menyita sabu seberat
10.577,9 gram.
"Dalam waktu yang
bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu MA, 58, di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat,
bersama dengan rekannya yaitu RID, 36, (kurir)," ujarnya
Selanjutnya, kata
Buwas, petugas mengamankan HAS, 37,
(kurir) di Terminal 1, Bandara
Soekarno-Hatta. HAS merupakan orang suruhan MA yang bertugas memecah sabu kepada beberapa
kurir. Lantas petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan AD, 34, (kurir), penerima sabu dari jaringan MA seberat 41.653,3 gram.
"Seluruh
tersangka terancam hukuman maksimal yakni mati atau penjara seumur hidup karena
melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penangkapan dan
penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak bangsa dari
penggunaan narkoba jenis sabu dan 40 ribu anak bangsa dari penggunaan
ekstasi," ungkap Budi. (dade)
0 Comments