![]() |
Hendri Zein dan pengurus PDIP Kota Tangerang: baru diterima. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Setelah delapan
bulan berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis
sabu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang, baru
mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang, agar Pabuadi
dipecat dari kelembagaan perwakilan rakyat di kota yang berjuluk Ahlakul
kharimah tersebut.
"Surat pemecatan
Pambuadi, hari ini sudah kita kirim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota
Tangerang agar yang bersangkutan
segera dipecat dari keanggotaan DPRD
tersebut dan tidak lagi menikmatin hak-haknya, seperti gaji," ujar Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Tangerang Hendri Zein kepada wartawan, Selasa
(23/3/2016).
Surat pemecatan
terhadap Pabuadi itu baru dikirimkan, kata Hendri Zein, karena surat tersebut baru ditanda tangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati
pada 4 Maret 2016 lalu.
Itu bisa terjadi, kata
Hendri, karena terbentur oleh ada kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di
beberapa daerah. Akibatnya, beberapa urusan yang seharusnya cepat
tertangani oleh PDIP jadi terbengkalai.
Surat pemecatan itu,
kata Hendri Zein. merupakan bukti kuat
bahwa PDIP tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat terhadap
kadernya yang terlibat kasus hukum.
"Sampai saat ini,
kita masih on the track. Dan siapa pun
kader PDIP yang terlibat narkoba dan korupsi
selain tidak akan mendapatkan bantuan hukum, juga akan dipecat dari
keanggotaannya tanpa harus menunggu
keputusan pengadilan," kata Hendri Zein.
Disinggung
mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW)
Pabuadi, Hendri Zein belum bisa memastikan. Alasannya, masih dalam pengkajian
partai. Seperti diketahui, Pambuadi ditangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat karena pesta narkoba di salah
satu tempat hiburan malam di wilayah
tersebut.
Di dalam pesta itu,
Pabuadi juga menyebutkan nama Dasep
Sediana, mantan tim sukses Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. Namun hingga
kini Dasep yang juga mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang itu masih bebas menghirup
udara segar. (man)
0 Comments