![]() |
Edy Ham, Apanudin, dan Sugiyanto: honorarium. (Foto: Istimewa) |
NET - Tiga orang anggota DPRD Kota Tangerang diperiksa jaksa penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi
penerimaan honorarium tahun anggaran 2015 senilai Rp 6 miliar. Ketiga wakil
rakyat tersebut Edy Ham, Apanudin, dan Sugiyanto.
“Kita melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan
untuk mengumpulkan bukti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kejari Tangerang Eman
Sulaeman kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).
Ketiga anggota dewan
tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai Panitia Anggaran 2015 dari fraksi
yang berbeda. Edy Ham dari Fraksi Demokrat, Apanudin dari Fraksi Gerindra, dan
Sugiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka
mulai diperiksa pukul 10:00 sampai pukul 14:30 WIB.
Seusai diperiksa,
Apanudin yang juga Ketua Komisi 4 DPRD itu terlihat santai menghadap persoalan
dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, Apanudin tidak banyak
berkomentar. Sedangkan Edy Ham terlihat
lelah ketika ditanya, minta agar wartawan menanyakan kepada penyidik.
“Silakan tanya saja
kepada jaksa,” kilah Edy Ham.
Sedangkan Sugiyanto
ketika ditanya lebih memilih menghindar. “Biasalah, saya mengikuti saja apa yang
dilakukan jaksa,” ujar Sugiyanto pasrah.
Pemeriksaan terhadap
anggota DPRD Kota Tangerang tersebut adalah kelanjutan dari penyelidikan yang
dilakukan oleh Kejaksaan terhadap dugaan
tindak pidana korupsi penerimaan honorarium. Sebelumnya, kejaksaan sudah
memeriksa 13 bendahara kecamatan dan tata usaha se-Kota Tangerang.
“Penyelidikan terus
dilakukan sampai semua data dan fakta terkumpul,” ucap Eman. (ril)
0 Comments