Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Kurnia di Hadapan Hakim, Pamerkan Narkotika dari Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang.
(Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com)   
NET – Baru kali ada terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berani tampil beda dengan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke ruang sidang.

“Saya buktikan Pak Hakim bahwa narkotika di dalam penjara mudah didapatkan. Ini ada saya bawa,” ujar terdakwa Kurnia Wijaya, 45, di hadapan majelis hakim sambil mengeluarkan bungkusan plastik berisi kristal putih.

Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Niniek Anggraini, SH dan Maringan Sitompul, SH pun terperangah menyaksikan aksi terdakwa Kurnia Wijaya tersebut. Ketika diminta oleh Hakim Syamsudin bungkusan plastik bening putih tersebut, terdakwa menolak.

“Oh, tidak boleh Pak Hakim. Nanti, saya ditangkap oleh polisi,” ucap terdakwa Kurnia sambil memasukan kembali sabu tersebut ke dalam saku celananya, Kamis (18/2/2016).

Terdakwa Kurnia Wijaya: narkotika mudah didapatkan.
(Foto: Syafril Elain, Ta ngerangNET.Com)  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH menyaksikan aksi terdakwa Kurnia Wijaya hanya terpaku. Kemudian, Jaksa Faiq membacakan tuntutan terhadap terdakwa Krunia Wijaya.

Terdakwa Kurnia, kata Jaksa Faiq, selama ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa, Tangerang, selama 4 tahun. Pada awal Agustus 2015 petugas sipir melakukan pengawasan di Blok D tempat terdakwa Kurnia mendekam. Saat petugas sipir melintas, melihat gerak-gerik terdakwa Kurnia mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.

Menurut Jaksa Faiq, hasil pemeriksaan petugas sipir ditemukan satu bungkus plastic berisi kristal putih dan setelah diperiksa di laboratorium adalah narkotika jenis sabu. Kemudian setelah ditimbang, sabu tersebut berat 0,3 gram.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Kurnia diseret ke pengadilan. Kemudian Jaksa Faiq menjerat terdakwa Kurnia dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa Faiq menyatakan perbuatan terdakwa Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya, terdakwa Kurnia dituntut selama 8 tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar subsider selama 2 bulan penjara.

Atas tuntutan Jaksa Faiq tersebut, terdakwa Kurnia yang tidak mau didampingi penasihat hukum itu menanggapi dengan santai. “Terserah jaksa, saya mau dituntut 8 tahun atau berapa. Saya merasa nyaman di dalam penjara dan bisa menikmati sabu,” ucap terdakwa Kurnia enteng.

Pada perkara sebelumnya, terdakwa Kurnia sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Empat tahun lalu, terdakwa Kurnia dituntut selama 12 tahun dan akhirnya divonis selama 8 tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Hakim Syamsudin menyindir terdakwa agar membawa kembali sabu dari dalam penjara. Sidang ditunda selama sepekan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim. (ril)


Post a Comment

0 Comments