![]() |
Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Baru kali ada
terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berani tampil beda dengan membawa
barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke ruang sidang.
“Saya buktikan Pak Hakim bahwa narkotika di dalam penjara mudah didapatkan. Ini ada saya bawa,” ujar terdakwa Kurnia Wijaya, 45, di hadapan majelis hakim sambil mengeluarkan bungkusan plastik berisi kristal putih.
“Saya buktikan Pak Hakim bahwa narkotika di dalam penjara mudah didapatkan. Ini ada saya bawa,” ujar terdakwa Kurnia Wijaya, 45, di hadapan majelis hakim sambil mengeluarkan bungkusan plastik berisi kristal putih.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Niniek Anggraini, SH dan
Maringan Sitompul, SH pun terperangah menyaksikan aksi terdakwa Kurnia Wijaya
tersebut. Ketika diminta oleh Hakim Syamsudin bungkusan plastik bening putih
tersebut, terdakwa menolak.
“Oh, tidak boleh Pak
Hakim. Nanti, saya ditangkap oleh polisi,” ucap terdakwa Kurnia sambil
memasukan kembali sabu tersebut ke dalam saku celananya, Kamis (18/2/2016).
![]() |
Terdakwa Kurnia Wijaya: narkotika mudah didapatkan. (Foto: Syafril Elain, Ta ngerangNET.Com) |
Terdakwa Kurnia, kata
Jaksa Faiq, selama ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa,
Tangerang, selama 4 tahun. Pada awal Agustus 2015 petugas sipir melakukan
pengawasan di Blok D tempat terdakwa Kurnia mendekam. Saat petugas sipir
melintas, melihat gerak-gerik terdakwa Kurnia mencurigakan sehingga dilakukan
pemeriksaan.
Menurut Jaksa Faiq,
hasil pemeriksaan petugas sipir ditemukan satu bungkus plastic berisi kristal putih
dan setelah diperiksa di laboratorium adalah narkotika jenis sabu. Kemudian
setelah ditimbang, sabu tersebut berat 0,3 gram.
Atas perbuatan
tersebut, terdakwa Kurnia diseret ke pengadilan. Kemudian Jaksa Faiq menjerat
terdakwa Kurnia dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam
persidangan.
Jaksa Faiq menyatakan
perbuatan terdakwa Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya,
terdakwa Kurnia dituntut selama 8 tahun penjara dan dengan Rp 1 miliar subsider
selama 2 bulan penjara.
Atas tuntutan Jaksa
Faiq tersebut, terdakwa Kurnia yang tidak mau didampingi penasihat hukum itu
menanggapi dengan santai. “Terserah jaksa, saya mau dituntut 8 tahun atau
berapa. Saya merasa nyaman di dalam penjara dan bisa menikmati sabu,” ucap
terdakwa Kurnia enteng.
Pada perkara sebelumnya,
terdakwa Kurnia sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Empat tahun
lalu, terdakwa Kurnia dituntut selama 12 tahun dan akhirnya divonis selama 8
tahun penjara.
Setelah pembacaan
tuntutan tersebut, Hakim Syamsudin menyindir terdakwa agar membawa kembali sabu
dari dalam penjara. Sidang ditunda selama sepekan untuk pembacaan vonis oleh
majelis hakim. (ril)
0 Comments