![]() |
Para tersangka dan barang bukti sebelum dimusnahkan. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET – Guna untuk meminimalisir
peredaran narkotika di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan
konsentrasi terhadap pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya,
berdasarkan catatan yang ada, dari
peredaran narkotika yang ada di tingkat nasional 50 persennya, dikendalikan
dari Lapas.
"Saya sudah berkoordinasi
dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan oknum di dalam lapas,
sehingga di situ masih terjadi pengendalian peredaran narkotika," ujar Kepala BNN Komisaris Jendral Budi Waseso di
sela-sela pemusnahan narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (10/2/2016).
Namun, lanjut Buwas,
panggilan akrab Budi Waseso, untuk
mengungkap masalah tersebut, pihaknya harus melakukan pendalaman terlebih
dahulu. "Kami akan bertindak atau menangkap oknum tersebut pada saat mereka
melakukan transaksi," tandas Buwas.
Ketika ditanya Lapas
mana saja yang sedang dipantau, Buwas enggan menjelaskan. Tapi yang jelas, kata
dia, setiap bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuannya supaya mereka tidak dapat mengendalikan barang haram itu lagi dari
balik jeruji besi.
"Mereka selama
ini masih bisa mengendalikan peredaran narkotika itu, karena harta bendanya masih
banyak," ungkap dia.
Dan aset-aset bandar
narkotika tersbut, kata Buwas, nantinya
akan. disita oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua barang yang dimiliki akan disita. Dengan begitu akan menghentikan
seluruh aktifitas peredaran narkotika," ucap Buwas.
Sementara itu,
beberapa jenis narkotika yang dimusnahkan di tempat pembuangan sampah di Bandara Soekarno Hatta yaitu, 822 Kg lebih
ganja, 14 Kg lebih sabu, dan 80 butir ekstasi. Barang tersebut merupakan hasil
tangkapan BBN dari lima kasus yang
berbeda. (man)
0 Comments