Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peradaran Narkotika di Indonesia, 50 Persen Dikendalikan Dari Lapas

Para tersangka dan barang bukti sebelum dimusnahkan.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)  
NET – Guna untuk meminimalisir peredaran narkotika di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan konsentrasi terhadap pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya, berdasarkan catatan yang ada,  dari peredaran narkotika yang ada di tingkat nasional 50 persennya, dikendalikan dari Lapas.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan oknum di dalam lapas, sehingga di situ masih terjadi pengendalian peredaran narkotika," ujar  Kepala BNN Komisaris Jendral Budi Waseso di sela-sela pemusnahan narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (10/2/2016).

Namun, lanjut Buwas, panggilan akrab  Budi Waseso, untuk mengungkap masalah tersebut, pihaknya harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. "Kami akan bertindak atau menangkap oknum tersebut pada saat mereka melakukan transaksi," tandas  Buwas.

Ketika ditanya Lapas mana saja yang sedang dipantau, Buwas enggan menjelaskan. Tapi yang jelas, kata dia, setiap bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya supaya mereka tidak dapat mengendalikan barang haram itu lagi dari balik jeruji besi.

"Mereka selama ini masih bisa mengendalikan peredaran narkotika itu, karena harta bendanya masih banyak," ungkap dia.

Dan aset-aset bandar narkotika tersbut, kata Buwas, nantinya  akan. disita oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Semua barang yang dimiliki akan disita. Dengan begitu akan menghentikan seluruh aktifitas peredaran narkotika," ucap Buwas.

Sementara itu, beberapa jenis narkotika yang dimusnahkan di tempat pembuangan sampah di  Bandara Soekarno Hatta yaitu, 822 Kg lebih ganja, 14 Kg lebih sabu, dan 80 butir ekstasi. Barang tersebut merupakan hasil tangkapan BBN  dari lima kasus yang berbeda. (man)


Post a Comment

0 Comments