Terdakwa Yang Xiaoliu: masih punya anak. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – “Saya menerima hukuman yang dijatuhkan majelis selama 18 tahun penjara,” ujar terdakwa Yang
Xiaoliu, 29, melalui penerjemah Lilik, kepada majelis hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/11/2015).
Terdakwa Yang Xiaoliu
adalan Warga Negara (WN) Cina penyelundup narkotika
jaringan internasional, disidangkan ke pengadilan karena ketahuan
menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram atau sekitar 2 kilogram
melalui Bandara Soekarno Hatta. Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan
tersebut, majelis hakim dipimpin Inang Kasmawati, SH.
Hakim Inang Kasmawati dalam
amar putusannya menyebutkan berdasar keterangan dari saksi dan fakta di persidangan, perbuatan
terdakwa Yang Xiaoliu menyelundupkan narkotika tidak ada alasan pemaaf dan
pembenaran. Oleh karena itu, majelis
hakim sepakat menghukum terdakwa Yang Xiaoliu dengan hukuman penjara selama 18
tahun dan denda rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Hukuman yang
dijatuhkan tersebut, kata Hakim Inang, karena perbuatan terdakwa Yang Xiaoliu terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal
113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni mengimpor atau menyelundupkan narkotika bukan tanaman melebihi dari 5
gram tanpa ijin.
Meskipun begitu,
hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dwi Indah Kartika, SH yang menuntut hukuman selama 20 tahun penjara
dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. Walaupun berbeda hukumannya,
majelis hakim sependapat dengan jaksa tentang pasal 113 ayat (2) jo pasal 132
ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dikenakan kepada terdakwa
Yang Xiaoliu.
Sebelum mengajukan
hukuman, Jaksa Dwi Indah Kartika telah pula menghadirkan 5 orang saksi ke
persidangan. Terdakwa Yang Xiaoliu bermula terbang dari Hongk
ong dengan
menumpang pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 0679 rute
Hongkong-Jakarta. Terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta (BSH) pada Minggu, 26 April 2015 pukul 20:30 WIB.
Terdakwa Yang Xiaoliu saat
ke luar dari Terminal 2 D BSH dan petugas menaruh curiga dengan gerak geriknya
terutama ketika melintas X-Ray berbunyi.
Petugas pun memeriksa badan terdakwa Yang Xiaoliu dan ditemukan 6
bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram. Setelah
diperiksa di laboratorium, barang bawaan terdakwa Yang Xiaoliu berupa kristal putih bening tersebut
mengandung metamfetamina.
Jaksa Dwi Indah
Kartika mengatakan untuk menyelundupkan narkotika tersebut terdakwa Yang
Xiaoliu akan memperoleh imbalan 40.000 Yuan dari Ching Ke.
Setelah membacakan
amar putusan, Hakim Inang memberikan kesempatan kepada terdakwa Yang Xiaoliu
dan penasihat hukumnya, Abel Marbun, SH untuk
menyatakan sikap. “Kami menerima putusan yang telah dibacakan majelis
hakim,” tutur Abel dan terdakwa mengangguk kepalanya. Sementara Jaksa Dwi Indah
Kartika menyatakan pikir-pikir. (ril)
0 Comments