Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional, Terima Hukuman 18 Tahun Penjara

Terdakwa Yang Xiaoliu: masih punya anak.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – “Saya menerima hukuman yang dijatuhkan majelis  selama 18 tahun penjara,” ujar terdakwa Yang Xiaoliu, 29, melalui penerjemah Lilik, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/11/2015).

Terdakwa Yang Xiaoliu adalan Warga Negara (WN) Cina penyelundup narkotika jaringan internasional, disidangkan ke pengadilan karena ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram atau sekitar 2 kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta. Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim dipimpin Inang Kasmawati, SH.

Hakim Inang Kasmawati dalam amar putusannya menyebutkan berdasar keterangan dari  saksi dan fakta di persidangan, perbuatan terdakwa Yang Xiaoliu menyelundupkan narkotika tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran.  Oleh karena itu, majelis hakim sepakat menghukum terdakwa Yang Xiaoliu dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut, kata Hakim Inang, karena perbuatan terdakwa Yang Xiaoliu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni mengimpor atau menyelundupkan narkotika bukan tanaman melebihi dari 5 gram tanpa ijin.

Meskipun begitu, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika, SH yang menuntut hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara. Walaupun berbeda hukumannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa tentang pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dikenakan kepada terdakwa Yang Xiaoliu.

Sebelum mengajukan hukuman, Jaksa Dwi Indah Kartika telah pula menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan. Terdakwa Yang Xiaoliu bermula terbang dari Hongk
ong dengan menumpang pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 0679 rute Hongkong-Jakarta. Terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta (BSH) pada  Minggu, 26 April 2015 pukul 20:30 WIB.

Terdakwa Yang Xiaoliu saat ke luar dari Terminal 2 D BSH dan petugas menaruh curiga dengan gerak geriknya terutama ketika melintas X-Ray berbunyi.  Petugas pun memeriksa badan terdakwa Yang Xiaoliu dan ditemukan 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram. Setelah diperiksa di laboratorium, barang bawaan terdakwa Yang Xiaoliu  berupa kristal putih bening tersebut mengandung metamfetamina.

Jaksa Dwi Indah Kartika mengatakan untuk menyelundupkan narkotika tersebut terdakwa Yang Xiaoliu akan memperoleh imbalan 40.000 Yuan dari Ching Ke.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Inang memberikan kesempatan kepada terdakwa Yang Xiaoliu dan penasihat hukumnya, Abel Marbun, SH untuk  menyatakan sikap. “Kami menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” tutur Abel dan terdakwa mengangguk kepalanya. Sementara Jaksa Dwi Indah Kartika menyatakan pikir-pikir. (ril)


Post a Comment

0 Comments