Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hati-Hati Ke Bandara Soekarno Hatta, TNI Gadungan Beraksi Menipu

Kasat Reskrim Kompol Azshari K, tersangka berkaos, dan
Kapolres BSH AKBP Roycke Langie: barang elektronik.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Hati-hati bila datang ke Bandara Soekarno Hatta (BSH). Terlebih-lebih  ketika ada seorang yang mengaku beraktifitas atau punya kesibukan yang bisa ke luar masuk di area Bea Cukai atau dareah non publik di Bandara Internasional tersebut.

Penipuan kerap terjadi di sana, salah satunya menimpa kepada Agung Fajarianto,40. Uang Rp 18 juta miliknya raib setelah diserahkan kepada tersangka Agus alias Anwar Hasan, yang mengaku sebagai anggota TNI dan bertugas sebagai keamanan di BSH.

"Korban merasa yakin dan menyerahkan uang Rp 18 juta begitu saja kepada pelaku sebagai pembelian barang elektronik dengan harga murah dari hasil lelang PT Angkasa Pura II dan Bea Cukai BSH, karena melihat pelaku  bisa ke luar masuk di area non publik itu," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roycke Langie kepada wartawan, Senin (5/10/2015).

Peristiwa itu terjadi, kata Kapolres, berawal dari pertemuan  korban dan pelaku di Kramat Senen, Jakarta Pusat. Di situlah pelaku menawarkan barang elektronik berupa enam unit  laptop dan 15 hanphone dengan harga  murah.

Setelah itu, mereka janjian untuk bertemu di Terminal 2 BSH. Dalam pertemuan  itu pelaku mengatakan akan mengambil barangnya di perkantoran Office In Charge
(OIC) BSH  jika korban telah menyerahkan uangnya. Namun setelah uang  diserahkan, pelaku pergi dan tidak kunjung datang.

Nasib serupa juga dialami oleh Soehendy yang telah menyerahkan uangnya sebesar  Rp 25 juta kepada anggota TNI gandungan tersebut karena dijanjikan hal yang sama. Begitu ditunggu-tunggu di Terminal 2 BSH, ternyata pelaku juga tidak muncul.

"Setelah mendapat dua laporan ini,  kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku  di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucap Kapolres.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya  menyita dua seragam TNI  terpangkat Kapten dan papan nama atas nama A Jamaluddin SH, MH dan Andi Agus, SH, MH serta satu seragam safari, satu pucuk replika senjata api, satu plat nomor Dinas  Denma Mabes TN No. 3642-00 dan satu unit mobil Toyota Avanza plat B-1833-PZY yang digunakan pelaku dalam menjalankan kejahatannya.

Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, pelaku  dijerat dengan  pasal 378 dan 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara. (man)

Post a Comment

0 Comments