Kasat Reskrim Kompol Azshari K, tersangka berkaos, dan Kapolres BSH AKBP Roycke Langie: barang elektronik. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Hati-hati bila
datang ke Bandara Soekarno Hatta (BSH). Terlebih-lebih ketika ada seorang yang mengaku beraktifitas
atau punya kesibukan yang bisa ke luar masuk di area Bea Cukai atau dareah non
publik di Bandara Internasional tersebut.
Penipuan kerap terjadi
di sana, salah satunya menimpa kepada Agung Fajarianto,40. Uang Rp 18 juta
miliknya raib setelah diserahkan kepada tersangka Agus alias Anwar Hasan, yang
mengaku sebagai anggota TNI dan bertugas sebagai keamanan di BSH.
"Korban merasa
yakin dan menyerahkan uang Rp 18 juta begitu saja kepada pelaku sebagai
pembelian barang elektronik dengan harga murah dari hasil lelang PT Angkasa
Pura II dan Bea Cukai BSH, karena melihat pelaku bisa ke luar masuk di area non publik
itu," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Roycke Langie kepada wartawan, Senin (5/10/2015).
Peristiwa itu terjadi,
kata Kapolres, berawal dari pertemuan
korban dan pelaku di Kramat Senen, Jakarta Pusat. Di situlah pelaku
menawarkan barang elektronik berupa enam unit
laptop dan 15 hanphone dengan harga
murah.
Setelah itu, mereka
janjian untuk bertemu di Terminal 2 BSH. Dalam pertemuan itu pelaku mengatakan akan mengambil
barangnya di perkantoran Office In Charge
(OIC) BSH jika korban telah menyerahkan uangnya. Namun
setelah uang diserahkan, pelaku pergi
dan tidak kunjung datang.
Nasib serupa juga
dialami oleh Soehendy yang telah menyerahkan uangnya sebesar Rp 25 juta kepada anggota TNI gandungan
tersebut karena dijanjikan hal yang sama. Begitu ditunggu-tunggu di Terminal 2
BSH, ternyata pelaku juga tidak muncul.
"Setelah mendapat
dua laporan ini, kami langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku
di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucap Kapolres.
Dari tangan pelaku,
kata Kapolres, pihaknya menyita dua
seragam TNI terpangkat Kapten dan papan
nama atas nama A Jamaluddin SH, MH dan Andi Agus, SH, MH serta satu seragam
safari, satu pucuk replika senjata api, satu plat nomor Dinas Denma Mabes TN No. 3642-00 dan satu unit
mobil Toyota Avanza plat B-1833-PZY yang digunakan pelaku dalam menjalankan
kejahatannya.
Akibat perbuatannya
itu, kata Kapolres, pelaku dijerat
dengan pasal 378 dan 372 KUHP, tentang
Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara. (man)
0 Comments