![]() |
Terdakwa Kamar Ginting mendengarkan pembacaan putusan sela. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Kamar
Giting diseret ke meja hijau karena diduga melakukan serangkaian penipuan dengan cara pembelian dan penjualan tanah secara tidak sah di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Rabu (24/6/2015).
Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH dengan hakim
anggota Indri Murtini, SH dan I Made Suraatmaja, SH membacakan putusan
sela atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Kamar Ginting melalui penasihat
hukumnya, Mahadita Ginting, SH.
Hakim Ratna menyatakan
secara tegas tidak dapat menerima eksepsi disampaikan penasihat hukum dan majelis hakim menolak. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi. Ketika Hakim Ratna
menanyakan apakah sudah disiapkan saksi dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Triyana Setia putra, SH menjawab, “Belum”.
Majelis hakim
mendengar jawaban tersebut, Hakim Ratna memerintahkan Jaksa Triyana untuk
menghadirkan para saksi pada sidang pekan depan. Atas perintas tersebut, Jaksa
Triyana menyatakan siap melaksanakan.
Dalam dakwaannya,
Jaksa Triyana menjerat terdakwa Kamar
Ginting dengan dengan pasal berlapis yakni dakwaan kesatu pasal 266 ayat (1) KUHP, dakwa kedua pasal 231
ayat (1) KUHP.
Jaksa Triyana
menyebutkan jual beli tanah yang diduga tidak sah tersebut antara lain 2.000
meter persegi pada 30 November 1995 atas nama Eli bin Acing, tanah seluas 3.436
meter persegi pada 14 November 1995 atas nama ahli waris Acing bin Merin,
tanah seluas 3.436 meter persegi atas
Acing bin Merin. Tanah tersebut terletak di Kelurahan/Desa Pabuaran Tumpeng,
Kota Tangerang. (ril)
0 Comments